Pria berinisial EVSD (29) ditangkap karena menganiaya hingga tewas seorang pria yang mengalami gangguan jiwa berinisial JKK (57) di Kabupaten Karo. Motif pelaku menganiayanya karena kesal korban mengamuk dan membalikkan sepeda motornya.
Kasat Reskrim Polres Karo AKP Hizkia Siagian mengatakan pelaku merupakan pemilik motor yang dibalikkan korban saat mengamuk itu.
"Iya, karena kesal (motor dibalikkan)," kata Hizkia saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (4/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hizkia mengatakan pelaku menganiaya korban menggunakan bambu. "Pakai bambu secara membabi buta," jelasnya.
Perwira pertama Polri itu menyebut peristiwa itu terjadi di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Sabtu (30/5) malam. Sementara pelaku berinisial EVSD ditangkap pada Jumat (3/7).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Hizkia, peristiwa itu berawal saat korban tengah mengamuk di sekitaran jambur atau los serbaguna yang berada di desa itu. Berdasarkan pengakuan keluarga, korban mengalami gangguan kejiwaan.
Lalu, pada saat mengamuk itu, korban membalikkan sepeda motor yang terparkir di lokasi serta melempari rumah warga menggunakan batu.
Pelaku yang geram dengan aksi korban itu pun nekat menganiaya korban menggunakan bambu secara membabi buta.
"Korban mengalami luka serius, terutama pada bagian kepala," jelasnya.
Setelah kejadian, korban dilarikan ke RSU Kabanjahe untuk mendapatkan perawatan. Namun, nahas, korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (31/5) dini hari.
Atas kejadian itu, keluarga korban membuat laporan ke Polsek Tigabinanga. Usai menerima laporan itu, petugas kepolisian pun melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di Desa Perbesi.
Mantan Kasat Reskrim Polres Binjai itu menyebut, dari hasil pemeriksaan sejauh ini, pelaku penganiayaan korban itu hanya EVSD.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sejauh ini, iya (pelaku tunggal), dari pengakuan tersangka dan saksi-saksi cuman satu (pelakunya)," sebutnya.
Selain menangkap pelaku, sebut Hizka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian dan bambu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Kini, pelaku tengah diperiksa untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kejadian itu.
"Meskipun korban diduga mengalami gangguan kejiwaan, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Apabila masyarakat menghadapi situasi serupa, jangan mengambil tindakan sendiri. Segera hubungi pihak kepolisian atau manfaatkan layanan darurat 110 agar petugas yang menangani," pungkasnya.
(fnr/afb)
