Pria bernama Jaka Marelin Sitepu menembak tiga warga di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) hingga satu di antaranya tewas. Jaka divonis 10 tahun penjara dalam kasus itu.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jaka Marelin Sitepu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian isi putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam seperti dikutip detikSumut, Senin (6/7/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU). Vonis ini berbeda dengan tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dihukum 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada dakwaan pertama JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Sumbekan II Desa Lau Gedeng Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya, sekira pukul 20.00 WIB, korban Hendra Tarigan (53) bersama sejumlah orang lainnya, yakni Rahmat, M Yusuf, Heberboy Ginting, Perianti Br Surbakti, Pratiwi dan Wati pergi ke warung kopi milik kepala dusun di Jalan Sumbaekan II dengan menaiki monil.
Saat melintas, korban Hendra Tarigan melihat abangnya, yakni Semangat Tarigan tengah minum di warung tuak milik terdakwa Jaka. Lokasi warung tuak ini berdekatan dengan warung kopi milik kepala dusun.
Hendra dan teman-temannya pun memutuskan untuk pergi ke warung kopi milik kepala dusun itu. Tak lama, abang korban datang ke warung kopi itu dalam keadaan mabuk.
Korban lalu mengingatkan Semangat untuk tidak minum ke warung tuak itu. Namun, Semangat Tarigan tidak peduli dan meminta korban Hendra untuk tidak melarangnya.
"Sehingga terjadi perdebatan antara korban Hendra Tarigan dengan Semangata Tarigan. Kemudian, para saksi melerainya lalu Semangat Tarigan pergi meninggalkan korban Hendra Tarigan dan para saksi, menuju warung tuak milik terdakwa," isi dakwaan JPU itu.
Lalu, sekira pukul 22.00 WIB, korban Hendra Tarigan mengajak para saksi pulang ke rumah. Mereka pun lalu masuk ke dalam mobil.
Saat melintas di warung tuak itu, korban Hendra Tarigan memberhentikan mobilnya. Lalu, saksi Heberboy Ginting turun dari dalam mobil bersama saksi M Yusuf dan membawa Semangat Tarigan yang sudah dalam keadaan mabuk naik ke atas mobil.
Setelah itu, Hendra Tarigan turun dari dalam mobil dan mendatangi warung tuak milik terdakwa bersama saksi M YUSUF dan Heberboy Ginting.
Tak lama terdengar suara tembakan. Saat menoleh, para saksi melihat terdakwa sudah berdiri di tangga pintu masuk rumahnya yang bersebelahan dengan warung tuak itu sambil memegang 1 senjata senapan. Terdakwa menembakkan senjata itu sebayak tiga kali ke arah korban Hendra Tarigan serta saksi Heberboy Ginting dan M Yusuf.
Tembakan itu tenryata mengenai bagian kepala korban Hendra. Seketika itu juga korban terjatuh dan mengeluarkan darah dari kepalanya.
M Yusuf pun berteriak dan meminta korban dilarikan ke rumah sakit. Alhasil, saksi Perianti dan Rahmat turun dari mobil untuk mengangkat korban.
Namun, karena para saksi tidak ada yang bisa mengendarai mobil, M Yusuf menyuruh Rahmat untuk memanggil Roy. Rahmat pun berlari ke warung Kepala Dusun untuk memanggil Roy.
Saat saksi Rahmat dan Roy berdiri hendak naik ke dalam mobil yang berada tepat di depan rumah terdakwa, terdakwa menembakan senjata itu ke arah Rahmat dan mengenai bagian bokongnya.
Selanjutnya, para saksi bergerak membawa korban Hendra Tarigan ke rumah sakit Efarina Etaham. Namun, setibanya di sana, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Sekira pukul 23.00 WIB, Roy menghubungi saksi Hendri Simarmata untuk memberitahu soal kejadian yang menimpa Hendra itu. Hendri bersama sejumlah warga bernama Jefri, Manto dan Ari pun pergi berjalan kaki menuju warung tuak terdakwa.
Setibanya di sana, terdakwa kembali mengambil senapan rakitan miliknya dan langsung menembaki saksi Hendri Simarmata dan teman-temannya sebanyak enam kali. Salah satu tembakan tersebut mengenai bokong Hendri Simarmata.
Melihat hal itu, para saksi pun melarikan diri. Namun, saat itu, terdakwa bersama tiga anggotanya mengejar Ari sambil membawa senapan rakitan itu, sedangkan anggota terdakwa mengejar dengan membawa parang.
Para pelaku mengayunkan parang itu ke tubuh Ari dan mengenai bagian punggungnya. Namun, bacokan itu hanya membuat baju korban robek, tidak sampai melukai Ari.
Dalam peristiwa itu, korban Hendra, Rahmat dan Hendri Simarmata mengalami luka usai ditembak pelaku. Korban Hendra dilaporkan meninggal dunia atas kejadian itu.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum keluarga dan para korban, Irwansyah Putra Nasution mengatakan kejadian berawal saat korban Hendra Tarigan datang ke warung tuak milik pelaku. Saat itu, Hendra ingin mengajak abangnya yang sedang duduk di warung tersebut untuk pulang.
"Abangnya itu mau minum tuak, dilarang, keluarganya nggak suka abangnya mabuk-mabukan. Jadi, datang ke situ menjemput," kata Irwansyah saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (26/8/2025).
Irwansyah mengatakan pelaku tiba-tiba saja menembak korban Hendra dan mengenai bagian kepala. Padahal sebelum penembakan itu, tidak ada cekcok antara korban dengan MS.
Irwansyah mengatakan bahwa para korban bekerja di salah satu ladang kopi. Korban Hendra merupakan penjaga ladang tersebut.
Berdasarkan informasi dari pihak keluarga dan saksi-saksi, pelaku ini merupakan penadah kopi curian dari ladang yang dijaga korban.
"Jadi, menurut keterangan saksi, pelaku ini adalah penadah kopi curian. Sejak dijaga sama korban ladang ini, dia (MS) nggak bisa melakukan aksinya lagi. Menurut saya, tapi belum bisa difaktakan, bisa jadi sakit hati karena kelompok lain nggak bisa mengelola lahan ini," jelasnya.
Simak Video "Bermain ATV dan Menikmati Keindahan Kampung Ladang di Deli Serdang"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
