Sepak terjang diduga bandar narkoba jenis sabu di wilayah Rokan Hulu, Riau kandas. Dia ditangkap setelah polisi mengungkap peredaran narkoba bermodal senjata api jenis soft gun.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengatakan Satres Narkoba berhasil membekuk pelaku saat penggerebekan dramatis di sebuah rumah di Desa Payung Sekaki, Tambusai Utara pada Kamis (2/7). Penggerebekan itu berbekal dari informasi masyarakat sekitar.
Dalam operasi itu, tim mengamankan 18 paket sabu siap edar seberat 67,57 gram. Pelaku berinisial B (47) juga dibekuk oleh personel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berbekal informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah memastikan informasi tersebut akurat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka B," tegas Emil, Senin (6/7/2026).
B pun tak berkutik saat petugas mengepung kediamannya. Bahkan saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip bening dan siap untuk diedarkan.
Tak hanya barang haram itu saja, polisi juga menyita berbagai alat pendukung seperti dua pak plastik klip, sendok pengemas, dompet, tas merek Condotti, serta satu unit sepeda motor Honda Beat. Sepeda motor itulah yang diduga kuat digunakan pelaku B untuk distribusi.
Selain narkotika, petugas juga menemukan barang bukti lain yang cukup mengejutkan. Pelaku B ternyata membekali dirinya jualan sabu dengan sepucuk senjata airsoft gun.
"Petugas juga menyita 33 butir amunisi tajam berkekuatan tinggi terdiri dari 11 butir kaliber 9 mm, 17 butir kaliber 11 mm, dan 5 butir kaliber 7,62 mm. Semua barang bukti itu seluruhnya telah disita demi kepentingan penyidikan," kata Emil.
Hasil pemeriksaan lebih jauh, B mengakui puluhan gram sabu itu miliknya. Barang haram itu dipasok pria berinisial FZ yang disebut tinggal di daerah Sumatera Utara.
Polisi kini tengah mengejar FZ di sejumlah tempat persembunyiamnya demi memutus mata rantai transaksi antar provinsi. Selain itu, B juga terungkap sebagai pengguna.
"Hasil laboratorium menyatakan urine tersangka positif mengandung metamfetamina," kata Emil.
Akibat perbuatan B dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman berat.
(ras/dhm)
