PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Batam menjelaskan penerapan Pas Masuk Pelabuhan bagi pengunjung dan kendaraan nonpenyeberangan yang memasuki kawasan Pelabuhan Penyeberangan Telaga Punggur, Batam, dan Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Uban, Bintan.
General Manager ASDP Batam, Reno Yulianto, mengatakan penerapan Pas Masuk Pelabuhan bukan merupakan kebijakan baru. Aturan tersebut telah diberlakukan sejak tahun 2019 sebagai bagian dari pelayanan jasa kepelabuhanan yang dikelola ASDP.
"Pas Masuk Pelabuhan telah berlaku sejak tahun 2019 dan memiliki dasar hukum yang jelas. Sebelum implementasi kembali dilakukan pada 20 Juni 2026, kami juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media informasi di kawasan pelabuhan," kata Reno, Kamis (25/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reno menjelaskan penerapan Pas Masuk Pelabuhan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2018 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan serta Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor KD.27/OP.404/ASDP-2024 terkait tarif pelayanan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Telaga Punggur dan Tanjung Uban.
"Sebelum penerapan kembali dilakukan, kami telah memasang banner sosialisasi sejak 30 April 2026 serta menyampaikan informasi secara berkala melalui sistem pengumuman di kawasan pelabuhan," ujarnya.
Reno menjelaskan bahwa Pas Masuk Pelabuhan berbeda dengan tarif parkir. Pas Masuk Pelabuhan dikenakan kepada orang dan kendaraan yang masuk ke kawasan pelabuhan sebagai bagian dari layanan kepelabuhanan, sedangkan tarif parkir hanya berlaku bagi kendaraan yang menggunakan fasilitas parkir.
"Pas Masuk Pelabuhan dan tarif parkir merupakan dua jenis layanan yang berbeda. Pas Masuk Pelabuhan dikenakan untuk akses masuk ke kawasan pelabuhan, sedangkan tarif parkir hanya berlaku bagi kendaraan yang memanfaatkan fasilitas parkir," ujarnya.
"Dengan demikian, Pas Masuk Pelabuhan dan Tarif Parkir Pelabuhan merupakan dua jenis layanan yang berbeda, baik dari sisi objek pelayanan maupun peruntukan penggunaannya," tambahnya.
Reno menyebut penerimaan dari Pas Masuk Pelabuhan digunakan untuk mendukung penyediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan berbagai fasilitas umum yang tersedia di kawasan pelabuhan.
"Fasilitas yang didukung meliputi kebersihan dan sanitasi kawasan pelabuhan, keamanan dan pengawasan area, penerangan, toilet umum, ruang tunggu pengguna jasa, sistem informasi penumpang, pengaturan lalu lintas kendaraan dan penumpang, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana pelabuhan," ujarnya.
Reno menegaskan Pas Masuk Pelabuhan menjadi salah satu instrumen untuk menjaga kualitas layanan dan keberlangsungan operasional fasilitas umum yang dimanfaatkan pengguna jasa.
"Dengan adanya penerimaan dari Pas Masuk Pelabuhan, kualitas pelayanan, keamanan, kenyamanan, dan fasilitas yang tersedia di kawasan pelabuhan dapat terus ditingkatkan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen ASDP dalam memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat pengguna jasa penyeberangan maupun pengunjung kawasan pelabuhan," katanya.
Berikut daftar tarif Pas Masuk Pelabuhan Telaga Punggur dan Tanjung Uban:
Orang Pengantar/Penjemput
- Dewasa/Anak/Bayi (sekali masuk): Rp 4.000
Golongan I
- Sepeda (unit/sekali masuk): Rp 3.000
Golongan II
- Sepeda Motor ≤ 500 cc (unit/sekali masuk): Rp 3.000
Golongan III
- Sepeda Motor > 500 cc (unit/sekali masuk): Rp 4.000
Golongan IV
- Kendaraan Penumpang (unit/sekali masuk): Rp 5.000
- Kendaraan Barang (unit/sekali masuk): Rp 5.000
Golongan V
- Kendaraan Penumpang (unit/sekali masuk): Rp 6.000
- Kendaraan Barang (unit/sekali masuk): Rp 6.000
Golongan VI
- Kendaraan Penumpang (unit/sekali masuk): Rp 7.000
- Kendaraan Barang (unit/sekali masuk): Rp 7.000
Golongan VII
- Kendaraan Barang (unit/sekali masuk): Rp 17.000
Golongan VIII
- Kendaraan Barang (unit/sekali masuk): Rp 28.000
(afb/afb)
