detikSumutKamis, 08 Jun 2023 08:00 WIB
Beda Vonis 2 Warga Sipil-2 Oknum TNI yang Jadi Kurir 75 Kg Sabu
2 warga sipil yang jadi kurir 75 kg sabu divonis mati. Vonis itu berbeda dengan 2 oknum TNI divonis penjara seumur hidup meski kasusnya sama.
detikSumutKamis, 08 Jun 2023 08:00 WIB
2 warga sipil yang jadi kurir 75 kg sabu divonis mati. Vonis itu berbeda dengan 2 oknum TNI divonis penjara seumur hidup meski kasusnya sama.
detikSumutRabu, 31 Mei 2023 08:30 WIB
Sertu Yalpin dan Pratu Rian divonis penjara seumur hidup di kasus kurir 75 kg sabu. Rian memutuskan banding dan Yalpin masih pikir-pikir terkait vonis tersebut.
detikSumutSelasa, 30 Mei 2023 12:51 WIB
Majelis hakim Pengadilan Militer Medan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada 2 oknum TNI pembawa 75 kg sabu. Ini profil singkat ketiganya!
detikSumutSelasa, 30 Mei 2023 10:53 WIB
Sertu Yalpin da Pratu Rian berbeda menanggapi vonis penjara seumur hidup. Rian memutuskan mengajukan banding dan Yalpin pikir-pikir.
detikSumutSelasa, 30 Mei 2023 09:57 WIB
Sertu Yalpin dan Pratu Rian divonis penjara seumur hidup di kasus sabu 75 kg. Begini perjalanan kasus itu hingga pembacaan vonis di Pengadilan Militer Medan.
detikSumbagselSelasa, 30 Mei 2023 01:02 WIB
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan lolos dari hukuman mati usai divonis seumur hidup. Keduanya bereaksi mendengar vonis tersebut. Seperti apa?
detikSumutSenin, 29 Mei 2023 22:42 WIB
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup. Keduanya divonis seumur hidup karena kedapatan membawa 75 kg dan 40 ribu pil ekstasi.
detikSumutSenin, 29 Mei 2023 07:00 WIB
Sertu Yalpin dan Pratu Rian akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Militer Medan. Kedua oknum TNI itu diketahui dituntut hukuman mati di kasus tersebut.
detikSumutMinggu, 28 Mei 2023 17:02 WIB
Sidang lanjutan sertu Yalpin dan Pratu Rian, besok. Sidang itu beragendakan pembacaan vonis dari majelis hakim.
detikSumutSelasa, 23 Mei 2023 08:45 WIB
Sertu Yalpin dan Pratu Rian meminta maaf. Keduanya menyampaikan permohonan maaf pada sidang pembelaan usai dituntut hukuman mati.