detikPropertiSelasa, 30 Jun 2026 11:46 WIB Tak Perlu Bayar Calo, Urus Sertifikat Tanah Bisa Dilakukan Sendiri Untuk mengamankan aset properti, buat Sertifikat Hak Milik (SHM) sendiri. Siapkan dokumen identitas, riwayat tanah, dan batas yang jelas.