detikJatimKamis, 03 Agu 2023 11:36 WIB
Jaksa Kabulkan Restorative Justice Pencuri Mi Instan di Indomaret Surabaya
Pencuri mi instan di Indomaret kawasan Gunung Anyar, Surabaya lega. Ini setelah Kejaksaan mengabulkan permohonan restorative justice.
detikJatimKamis, 03 Agu 2023 11:36 WIB
Pencuri mi instan di Indomaret kawasan Gunung Anyar, Surabaya lega. Ini setelah Kejaksaan mengabulkan permohonan restorative justice.
detikNewsSabtu, 29 Jul 2023 07:08 WIB
Simak fakta-fakta kasus pria nekat mencuri mi instan hingga cokelat di Indomaret Surabaya karena kelaparan dan tidak punya uang.
detikJatimJumat, 28 Jul 2023 12:37 WIB
Penahanan Galuh Firmansyah, pencuri mi instan di Indomaret telah ditangguhkan kejaksaan. Kini melalui pengacaranya, dia berharap bantuan Wali Kota Eri Cahyadi.
detikNewsJumat, 28 Jul 2023 11:48 WIB
Penahanan terhadap Galuh Firmansyah, pria Surabaya yang viral mencuri mi instan di Indomaret ditangguhkan.
detikJatimJumat, 28 Jul 2023 09:57 WIB
Kejaksaan meralat status tahanan kota pencuri mi instan di Indomaret Surabaya. Pencuri tersebut ditangguhkan penahanannya, bukan jadi tahanan kota.
detikJatimKamis, 27 Jul 2023 23:00 WIB
Pencuri mi instan Indomaret Surabaya yang viral kini berstatus tahanan kota. Kendati demikian, dia tetap berharap kasusnya bisa di-RJ
detikJatimKamis, 27 Jul 2023 20:41 WIB
Pencuri mi instan di Indomaret Surabaya yang kelaparan akhirnya jadi tahanan kota. Kini, dia masih berharap kasusnya di-restorative justice.
detikNewsKamis, 27 Jul 2023 11:48 WIB
Galuh Firmansyah, pria di Surabaya, harus mendekam di sel polisi karena mencuri mi instan hingga cokelat di Indomaret. Galuh mengaku mencuri karena kelaparan.
detikJatimKamis, 27 Jul 2023 08:56 WIB
Pria sebatang kara di Surabaya mengaku kelaparan hingga nekat mencuri mi instan di Indomaret. Kisahnya sempat viral hingga memantik simpati warganet.
detikJatimRabu, 26 Jul 2023 23:30 WIB
Pria Surabaya yang curi mi instan di Indomaret karena kelaparan berharap restorative justice. Belum jelas apakah kasus ini lanjut ke pengadilan atau tidak.