detikBaliSelasa, 02 Apr 2024 16:51 WIB
Dukun Cabul Modus Tumbal Perawan Divonis 14 Tahun Penjara
Hariyanto (51), seorang dukun cabul yang menipu korbannya dengan modus tumbal perawan, divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim PN Negara.
detikBaliSelasa, 02 Apr 2024 16:51 WIB
Hariyanto (51), seorang dukun cabul yang menipu korbannya dengan modus tumbal perawan, divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim PN Negara.
detikBaliSelasa, 14 Nov 2023 16:07 WIB
INM alias Jero S, dukun yang mencabuli korban berinisial N dengan modus pengobatan alternatif di Jembrana, Bali, divonis 3 tahun penjara.
detikBaliSenin, 26 Jun 2023 07:51 WIB
Dukun spiritual berinisial INM alias Jero S melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya dengan modus meminta telanjang demi mengobati penyakit.