detikJatimSenin, 06 Jul 2026 17:45 WIB
Pemerkosa 3 Kali Gadis Tunagrahita di Mojokerto Dituntut 13 Tahun Bui
MST, sepupu orang tua SEI, dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas pemerkosaan gadis tunagrahita. Sidang berlangsung di PN Mojokerto.










































