detikNewsSenin, 11 Des 2023 16:49 WIB
Tok! MA Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Sudrajad menerima suap terkait perkara yang diadilinya. Sudrajad Dimyati menjadi hakim agung pertama dalam sejarah yang dipenjara di Indonesia.
detikNewsSenin, 11 Des 2023 16:49 WIB
Sudrajad menerima suap terkait perkara yang diadilinya. Sudrajad Dimyati menjadi hakim agung pertama dalam sejarah yang dipenjara di Indonesia.
detikJabarRabu, 02 Agu 2023 11:00 WIB
Pusaran suap yang terjadi di lingkungan MA telah menyeret dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
detikJabarRabu, 31 Mei 2023 09:30 WIB
Sudrajad Dimyati divonis selama 8 tahun kurungan penjara. Vonis untuk Sudrajad dibacakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yoserizal, Selasa (30/5/2023).
detikNewsRabu, 31 Mei 2023 08:50 WIB
Sejatinya, hakim agung menjadi benteng terakhir keadilan. Namun faktanya, Sudrajat Dimyati malah menjual keadilan ditukar dengan lembaran mata uang asing.
detikNewsSelasa, 30 Mei 2023 15:39 WIB
Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap penanganan kasasi kepailitan KSP Intidana. Sudrajad pun melawan dan bakal mengajukan banding.
detikNewsRabu, 17 Mei 2023 18:08 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah selesai menjalani sidang online dengan agenda pleidoi. Dalam sidang online ini, dia sempat berbicara soal isu 'lobi toilet'.
detikNewsRabu, 17 Mei 2023 13:32 WIB
Sudrajad Dimyati meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan penerimaan suap kasasi kepailitan KSP Intidana di MA. Ia juga berbicara soal isu 'lobi toilet'.
detikJabarRabu, 17 Mei 2023 12:28 WIB
Selain meminta dibebaskan, Sudrajad Dimyati menyinggung isu 'lobi toilet' saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
detikNewsMinggu, 14 Mei 2023 13:37 WIB
Hakim agung Sudrajad Dimyati dituntut 13 tahun penjara karena menerima suap kasus pailit. Lalu buat apa uang itu?
detikNewsRabu, 10 Mei 2023 12:12 WIB
Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati dituntut hukuman 13 tahun penjara. Sudrajad dinyatakan bersalah menerima suap SGD 80 ribu.