detikBaliJumat, 26 Jun 2026 10:17 WIB
Eks Anggota Ditpolairud Polda Bali Divonis 3 Tahun Bui Kasus Perdagangan ABK
Seluruh terdakwa kasus TPPO KM Awindo 2A divonis bersalah, termasuk I Putu Setiyawan. Mereka dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.










































