detikFinanceMinggu, 16 Feb 2025 05:58 WIB
Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Aturannya
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 6 tahun 2025, mengatur korban PHK bisa menerima 60% dari gaji selama 6 bulan.
detikFinanceMinggu, 16 Feb 2025 05:58 WIB
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 6 tahun 2025, mengatur korban PHK bisa menerima 60% dari gaji selama 6 bulan.
detikBaliSabtu, 15 Feb 2025 20:36 WIB
Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 6 Tahun 2025, memberikan manfaat tunai 60% dari gaji bagi korban PHK selama enam bulan.