detikHotKamis, 23 Agu 2018 16:35 WIB
Lihat Vonis Jedunn Disunat, Teman Nyabunya Ingin Hukum Bisa Adil Padanya
Selain Jennifer Dunn, Radytia Argobie, teman nyabunya juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Radytia juga mengajukan banding.
detikHotKamis, 23 Agu 2018 16:35 WIB
Selain Jennifer Dunn, Radytia Argobie, teman nyabunya juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Radytia juga mengajukan banding.
detikHotKamis, 23 Agu 2018 15:40 WIB
Vonis banding Jennifer Dunn atas hukumannya sudah ditetapkan. Pengadilan Tinggi memvonis 10 bulan penjara dari 4 tahun penjara.
detikHotSenin, 25 Jun 2018 17:02 WIB
Jennifer Dunn tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diiringi rintik hujan. Sebelumnya dituntut delapan bulan, kini ia divonis empat tahun penjara.
detikHotSenin, 25 Jun 2018 15:21 WIB
Jennifer Dunn akan menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di PN Jaksel. Penampilannya simpel dengan riasan tipis make up.
detikHotSenin, 11 Jun 2018 13:30 WIB
Keluarga protes dan meminta keadilan atas hukum Radytia Argobie. Radytia, teman nyabu Jennifer Dunn dituntut lima tahun penjara.
detikHotSenin, 11 Jun 2018 11:51 WIB
Teman nyabu Jennifer Dunn, Radytia Argobie diakui oleh keluarganya cukup lama saling kenal. Radytia sendiri adalah teman dari mantan suami Jennifer Dunn, Bobby.
detikHotSenin, 11 Jun 2018 08:48 WIB
Teman nyabu Jennifer Dunn, Raditya Argobir alias Tya merasa tuntutan yang dialamatkan kepadanya tidak adil. Bagaimana penjelasan jaksa?
detikHotMinggu, 10 Jun 2018 18:30 WIB
Pieter Ell selaku pengacara Jennifer Dunn bicara mengenai hukuman yang berbeda antara kliennya dan Raditya. Menurut Pieter Ell hal tersebut bukanlah masalah.
detikHotMinggu, 10 Jun 2018 18:10 WIB
Belum lama ini ramai dibicarakan perbedaan tuntutan antara Jennifer Dunn dan Raditya Argobie yang dinilai tak adil oleh pihak keluarga dan kuasa hukum Raditya.
detikHotMinggu, 10 Jun 2018 16:59 WIB
Pihak Radytia Argobie, teman nyabu Jennifer Dunn kecewa. Radytia yang diajak nyabu oleh Jennifer Dunn justru dituntut lima tahun penjara.