detikJatimRabu, 01 Apr 2026 13:16 WIB
Usai Laka Tewaskan 1 Orang, Kereta Kelinci Dibatasi di Mojokerto
Laka kereta kelinci di Mojokerto menewaskan 1 orang dan melukai 21 lainnya. Kendaraan tua dan tidak layak beroperasi di jalan umum.
detikJatimRabu, 01 Apr 2026 13:16 WIB
Laka kereta kelinci di Mojokerto menewaskan 1 orang dan melukai 21 lainnya. Kendaraan tua dan tidak layak beroperasi di jalan umum.
detikJatimSabtu, 28 Mar 2026 19:00 WIB
Kecelakaan Bus Tayo modifikasi kereta kelinci di Mojokerto mengakibatkan 1 tewas dan 20 luka-luka. Bus terguling saat menanjak, kelebihan muatan.
detikJatimSabtu, 28 Mar 2026 15:15 WIB
Kecelakaan Bus Tayo di Mojokerto mengakibatkan 1 tewas dan 21 terluka. Kendaraan modifikasi ini tidak sesuai spesifikasi teknis dan kelebihan muatan.
detikJatimSabtu, 28 Mar 2026 14:48 WIB
Kecelakaan Bus Tayo di Mojokerto menewaskan satu penumpang dan melukai 20 lainnya. Bus modifikasi ini tergelincir akibat kelebihan muatan.
detikJatimSabtu, 28 Mar 2026 13:33 WIB
Kecelakaan bus Tayo modifikasi kereta kelinci di Mojokerto menewaskan 1 penumpang. Bus terguling setelah tidak kuat menanjak, menyebabkan korban terlempar.
detikJatimSenin, 24 Nov 2025 23:00 WIB
Satlantas Polres Blitar Kota amankan empat kereta kelinci yang beroperasi di jalanan umum. Kendaraan ini dilarang karena tidak memenuhi standar keselamatan.
detikJatengKamis, 25 Sep 2025 12:58 WIB
Pemkab Temanggung mengakui larangan odong-odong beroperasi di jalan terbit setelah protes angkutan umum. Keputusan ini diambil demi keselamatan penumpang.
detikJatengKamis, 25 Sep 2025 09:02 WIB
Pemilik kereta naga di Temanggung meminta welas asih usai Pemkab Temanggung resmi melarang odong-odong, kereta kelinci, kereta naga, beroperasi di jalan raya.
detikJatengRabu, 24 Sep 2025 16:15 WIB
Pemkab Temanggung resmi melarang odong-odong, kereta kelinci, maupun kereta naga, beroperasi di jalan raya untuk angkutan manusia.
detikJatengRabu, 24 Sep 2025 15:25 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung melarang penggunaan odong-odong atau kereta kelinci untuk angkutan manusia. Berikut sanksinya jika dilanggar.