detikBaliKamis, 23 Okt 2025 15:52 WIB
Satpol PP NTB Akan Beri Sanksi Pengguna Rokok Ilegal
Satpol PP NTB akan memberi sanksi bagi warga pengguna rokok ilegal. Pemberian sanksi tersebut akan dikoordinasikan dengan Bea Cukai Mataram.
detikBaliKamis, 23 Okt 2025 15:52 WIB
Satpol PP NTB akan memberi sanksi bagi warga pengguna rokok ilegal. Pemberian sanksi tersebut akan dikoordinasikan dengan Bea Cukai Mataram.
detikBaliKamis, 23 Okt 2025 13:28 WIB
Puluhan eksemplar komik porno hingga jutaan batang rokok ilegal senilai Rp 11,28 juta dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Bea Cukai Mataram, NTB.
detikBaliRabu, 17 Jul 2024 12:35 WIB
Kantor Bea dan Cukai Mataram memusnahkan sebanyak 6.177.730 batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara sebesar Rp 4,44 miliar.
detikBaliSelasa, 18 Jul 2023 20:02 WIB
Masyarakat pemilik warung dan toko diminta untuk tidak menjual rokok ilegal. Sebab, penjual rokok tanpa pita cukai dapat dipidana penjara lima tahun.
detikBaliSelasa, 18 Jul 2023 15:13 WIB
Sebanyak 4.788.877 batang rokok ilegal, 65 kilogram tembakau iris, hingga 73 liter minuman beralkohol, dimusnahkan di kantor Bea Cukai Mataram.
detikBaliRabu, 13 Jul 2022 12:11 WIB
Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan enam orang pengedar dan pemakai ganja kering kiriman dari Provinsi Sumatera Utara di dua lokasi di Kota Mataram NTB.