detikJatimRabu, 14 Mei 2025 17:29 WIB
Bos Bawang Palsu Pembunuh Wanita di Mojokerto Divonis 18 Tahun Bui
Dedi Abdullah, bos bawang palsu pembunuh Anyk Mariyanni divonis 18 tahun penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
detikJatimRabu, 14 Mei 2025 17:29 WIB
Dedi Abdullah, bos bawang palsu pembunuh Anyk Mariyanni divonis 18 tahun penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
detikJatimMinggu, 27 Okt 2024 19:30 WIB
Dalam sepekan, beberapa berita di Jawa Timur menyedot pembaca nasional. Khususnya pembaca setia di Jawa Timur. Ini detailnya.
detikJatimJumat, 25 Okt 2024 09:51 WIB
Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan Anyk Mariyanni. Dedi, selingkuhannya yang berpura-pura kaya, membunuhnya setelah ditagih janji uang Rp 2 miliar.
detikJatimJumat, 25 Okt 2024 07:00 WIB
Dedi, pria yang mengaku bos bawang merah, merayu korban sebelum membunuh dan merampas hartanya. Baca selengkapnya detail rekonstruksi pembunuhan ini.
detikJatimKamis, 24 Okt 2024 17:09 WIB
Dedi Abdullah (36) berhasil memikat Anyk Mariyanni (37) dengan sejumlah janji palsu. Ia mengiming-iminginya dengan uang Rp 2 miliar dan ponsel iPhone 15 Promax.
detikJatimKamis, 24 Okt 2024 15:55 WIB
Satreskrim Polres Mojokerto menggelar reka ulang kasus pembunuhan Anyk Mariyanni (37). Tersangka Dedi Abdullah (36), selingkuhan korban memerankan 18 adegan.
detikJatimJumat, 27 Sep 2024 10:05 WIB
Polisi menangkap Dedi Abdullah (36), pelaku pembunuhan Anyk Mariyanni (37) yang mayatnya dibuang ke hutan Pacet Mojokerto. Berikut fakta-faktanya.
detikJatimJumat, 27 Sep 2024 08:01 WIB
Dedi Abdullah (36), pembunuh Anyk Mariyanni (37) yang mayatnya dibuang ke hutan di Mojokerto telah ditangkap. Pembunuhan itu karena motif ekonomi.
detikNewsJumat, 27 Sep 2024 05:04 WIB
Polisi menangkap pria asal Brebes, Jateng usai membunuh wanita berkemeja pink di Mojokerto, Jawa Timur. Pelaku menganggap korban sebagai teman tapi mesra.
detikJatimKamis, 26 Sep 2024 23:30 WIB
Dedi Abdullah (36) mengaku nekat membunuh wanita berkemeja pink di Mojokerto untuk menguras harta korban. Begini pengakuannya.