detikFinanceJumat, 26 Sep 2025 16:16 WIB
Perusahaan Tak Lapor Lowongan Kerja ke Pemerintah Bakal Disanksi
Pemerintah akan terapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak melaporkan lowongan kerja sesuai Perpres 57/2023.
detikFinanceJumat, 26 Sep 2025 16:16 WIB
Pemerintah akan terapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak melaporkan lowongan kerja sesuai Perpres 57/2023.
detikFinanceSenin, 22 Sep 2025 14:48 WIB
Menaker Yassierli menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap Perpres 57/2023. Lapor lowongan kerja wajib melalui Karirhub untuk efisiensi pasar kerja.