detikNewsRabu, 07 Jan 2026 18:48 WIB
Yusril soal Pasal Penghinaan Lembaga Negara: Kalau DPR Harus Paripurna Dulu
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru. Delik aduan hanya untuk lembaga yang dihina.
detikNewsRabu, 07 Jan 2026 18:48 WIB
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru. Delik aduan hanya untuk lembaga yang dihina.
detikNewsSenin, 05 Jan 2026 10:44 WIB
Pemerintah menjelaskan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru yang berlaku 2026. Pasal ini membatasi lembaga yang dilindungi dan bersifat delik aduan.