detikNewsSenin, 18 Des 2023 14:24 WIB
Selundupkan 136 Orang ke Aceh, 1 Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka
Polresta Banda Aceh menetapkan satu pengungsi Rohingya berinisial MA (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia.
detikNewsSenin, 18 Des 2023 14:24 WIB
Polresta Banda Aceh menetapkan satu pengungsi Rohingya berinisial MA (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia.
detikSumutSenin, 18 Des 2023 12:51 WIB
1 Rohingya yang mendarat di Aceh Besar ditetapkan jadi tersangka penyelundup manusia. Dia membawa 136 orang ke Aceh dengan ongkos Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.