detikBaliJumat, 11 Okt 2024 16:10 WIB
Polisi Tetapkan Pengebom Ikan di Ende sebagai Tersangka
Kamaludin, pengebom ikan di perairan Maukaro, ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam enam tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar.
detikBaliJumat, 11 Okt 2024 16:10 WIB
Kamaludin, pengebom ikan di perairan Maukaro, ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam enam tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar.
detikBaliRabu, 09 Okt 2024 18:24 WIB
Ditpolairud Polda NTT menangkap pria berinisial K saat mengebom ikan di perairan Maukaro. Polisi temukan bom ikan dan barang bukti lainnya di kapalnya.