detikBaliSelasa, 07 Jul 2026 15:18 WIB
Jual Perempuan Gianyar Jadi PRT di Irak, Residivis TPPO Divonis Ringan
I Dewa Agung Ayu Ariwahyuni divonis 2,5 tahun penjara karena perdagangan orang. Ia memberangkatkan perempuan asal Gianyar sebagai PRT di Irak.










































