I Dewa Agung Ayu Ariwahyuni divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan memberangkatkan seorang perempuan asal Kabupaten Gianyar menjadi pembantu rumah tangga (PRT) di Irak. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 3,5 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Dewa Agung Ayu Ariwahyuni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang. Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama dua tahun enam bulan," kata Hakim Ketua Made Adicandra Purnawan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Selasa (7/7/2026).
Adicandra mengatakan, fakta yang diperoleh selama persidangan membuktikan Ayu telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ayu terbukti memberangkatkan seorang perempuan asal Gianyar bernama Ni Nyoman Yuni Fitri ke Irak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, awalnya Yuni tidak dijanjikan bekerja di Irak, apalagi sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Adicandra juga menegaskan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan Ayu.
"Terdakwa telah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan. Tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf," kata Adicandra.
Selain hukuman penjara, Ayu diwajibkan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 120 juta. Ganti rugi itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika terdakwa tidak mampu membayar ganti rugi tersebut, harta bendanya akan disita.
"Jika denda tidak dibayar harta benda terdakwa akan disita," katanya.
Baik Ayu maupun jaksa menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Kasus TPPO itu bermula saat Yuni mencari pekerjaan melalui media sosial. Dari sana, Ayu menawarkan pekerjaan di luar negeri. Awalnya, Yuni dijanjikan bekerja di Malaysia.
Namun, seiring waktu, tujuan keberangkatan terus berubah. Setelah Malaysia, Ayu menawarkan pekerjaan di Dubai, kemudian kembali berubah menjadi Turki.
Alih-alih bekerja di Turki, Yuni justru diberangkatkan ke Irak. Di sanalah Yuni mulai menyadari dirinya telah ditipu oleh Ayu.
Selama berada di Irak, Yuni mengalami perlakuan tidak menyenangkan. Perempuan itu disekap selama satu bulan sebelum akhirnya disalurkan kepada seorang majikan.
"Korban dikurung di tempat penampungan di Irak," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Widiastuti.
Selain itu, Yuni hanya menerima gaji sebesar US$ 300 selama bekerja sebagai PRT di Irak. Padahal, Ayu sebelumnya menjanjikan gaji sebesar US$ 400.
"Janjinya digaji US$ 400. Tapi, dia dibayar cuma US$ 300. Untungnya korban tidak mengalami penyiksaan," katanya.
Ayu diketahui merupakan residivis kasus TPPO. Sebelumnya, ia pernah dijatuhi hukuman penjara dalam perkara serupa oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Lamongan. Kini, Ayu kembali divonis penjara oleh majelis hakim PN Gianyar.
(dpw/dpw)

