detikJabarSelasa, 11 Apr 2023 17:15 WIB
Eks Walkot Cimahi Bakal Laporkan Jaksa ke Dewas KPK
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna bakal mengajukan banding atas vonis 4 tahun kurungan penjara yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
detikJabarSelasa, 11 Apr 2023 17:15 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna bakal mengajukan banding atas vonis 4 tahun kurungan penjara yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
detikJabarSabtu, 08 Apr 2023 03:30 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna bakal menghadapi sidang putusan perkara suap di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (10/4/2023).
detikJabarSelasa, 04 Apr 2023 22:45 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna menyinggung keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara.
detikJabarSelasa, 04 Apr 2023 22:00 WIB
Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (4/4/2023). Mulai dari jejak korban dukun pengganda uang Slamet Tohari (45).
detikJabarSelasa, 04 Apr 2023 17:55 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna membacakan pledoi atau nota pembelaan atas kasus suap yang menyeretnya. Dia memohon untuk dibebaskan dari semua tuntutan.
detikJabarRabu, 30 Nov 2022 18:07 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
detikNewsRabu, 01 Sep 2021 09:48 WIB
Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan banding atas putusan dua tahun penjara Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna.
detikNewsRabu, 25 Agu 2021 12:00 WIB
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna divonis 2 tahun penjara. Ajay dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda.
detikNewsKamis, 12 Agu 2021 15:49 WIB
Jaksa KPK menjatuhi tuntutan selama 7 tahun penjara terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna. KPK juga turut meminta hakim mencabut hak politik Ajay.
detikNewsKamis, 12 Agu 2021 14:05 WIB
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna dituntut 7 tahun penjara oleh KPK. Ajay juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar lebih.