detikNewsSenin, 02 Feb 2026 18:17 WIB
MK Tolak Gugatan soal Wagub Tak Otomatis Naik Jabatan Saat Gubernur Meninggal
MK menolak gugatan anggota DPRD Papua, Yeyen, yang meminta agar wagub tak langsung naik jabatan saat gubernur meninggal.
detikNewsSenin, 02 Feb 2026 18:17 WIB
MK menolak gugatan anggota DPRD Papua, Yeyen, yang meminta agar wagub tak langsung naik jabatan saat gubernur meninggal.
detikNewsSenin, 19 Jan 2026 14:48 WIB
DPR dan pemerintah melakukan pertemuan terbatas. Dalam pertemuan itu, ditegaskan bahwa belum ada rencana pembahasan Revisi UU Pilkada.
detikNewsSenin, 19 Jan 2026 11:46 WIB
Pimpinan DPR menegaskan belum ada rencana revisi UU Pilkada. Pertemuan membahas wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
detikNewsRabu, 24 Des 2025 08:17 WIB
Anggota DPRD Papua, Yeyen, menggugat UU Pilkada ke MK agar wakil kepala daerah tidak otomatis naik jabatan. Kemendagri menilai gugatan itu hak warga negara.
detikNewsSelasa, 23 Des 2025 10:49 WIB
Anggota DPRD Papua 2024-2029, Yeyen, mengajukan gugatan terhadap UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
detikNewsSelasa, 23 Des 2025 07:15 WIB
Waketum Demokrat Benny K Harman menanggapi usulan Golkar tentang pilkada melalui DPRD. Ia menekankan pentingnya diskusi serius dan perbaikan UU Pilkada.
detikNewsKamis, 28 Agu 2025 15:38 WIB
MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan mantan calon Bupati Boven Digoel Petrus Ricolombus Omba yang didiskualifikasi MK pada Pilkada 2024.
detikNewsRabu, 09 Jul 2025 08:33 WIB
"Cuma harus membatasi dirinya dalam memutus angka perolehan suara untuk menetapkan pemenang itu," kata anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan.
detikNewsKamis, 02 Jan 2025 19:42 WIB
MK mengabulkan sebagian gugatan UU Pilkada terkait cuti calon kepala daerah petahana. Cakada petahana harus cuti saat kampanye, masa tenang, dan hari pemilihan.
detikNewsKamis, 02 Jan 2025 10:25 WIB
Sebanyak 88 undang-undang dimohonkan untuk diuji ke MK sepanjang 2024. UU Pemilu dan UU Pilkada merupakan undang-undang yang paling banyak diuji pada 2024.