Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) untuk warga negara asing (WNA) yang terdampak pembatalan penerbangan akibat konflik di Timur Tengah. Selain izin tinggal darurat, Imigrasi juga memberi kebijakan denda Rp 0 (nol rupiah) bagi WNA overstay akibat pembatalan penerbangan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengungkapkan kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-590.GR.01.01 Tahun 2025. Ratna menegaskan kebijakan tersebut merupakan respons atas situasi force majeure global yang berdampak pada wisatawan di Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan ITKT dan pembebasan denda overstay ini adalah wujud empati dan komitmen kami dalam menjaga citra pariwisata Indonesia. Kami ingin memastikan para wisatawan tidak merasa terbebani oleh kondisi di luar kendali mereka," ujar Sengky dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan pihaknya telah menyiapkan mekanisme pelayanan responsif di lapangan. Menurutnya, petugas Imigrasi juga disiagakan untuk melayani penerbitan ITKT bagi WNA yang terdampak pembatalan penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Kami menjamin proses penerbitan ITKT ini akan selesai pada hari yang sama (same-day service). Petugas kami sudah disiagakan untuk melayani kondisi darurat ini agar WNA tidak perlu khawatir dengan status keimigrasian mereka selama menunggu jadwal penerbangan baru," jelas Bugie.
Adapun persyaratan yang wajib dibawa WNA saat mengajukan layanan ITKT, antara lain paspor asli, surat keterangan pembatalan penerbangan dari pihak maskapai, serta bukti tiket penerbangan yang telah dibatalkan. Per 2 Maret 2026, jumlah orang asing yang mengajukan perpanjangan ITKT di Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 35 permohonan.
Menurutnya, WNA yang tidak sempat mengurus perpanjangan ITKT di kantor imigrasi akan mendapatkan pembebasan biaya denda overstay di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Ngurah Rai. Syaratnya cukup dengan melampirkan surat keterangan resmi dari otoritas bandara atau pihak maskapai penerbangan terkait.
Selain melakukan perpanjangan ITKT, Bugie berujar, beberapa WNA terdampak memilih untuk tetap berangkat keluar wilayah Indonesia. Namun, mereka mengubah rute penerbangan ke negara tujuan yang lebih aman.
Bugie menerangkan Imigrasi Ngurah Rai membuka posko layanan bantuan (helpdesk) untuk memberikan informasi dan pendataan seputar penumpang terdampak yang membutuhkan fasilitas keimigrasian. Layanan ini dibuka di lantai 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai Jimbaran.
"Imigrasi Ngurah Rai juga siap memberikan layanan informasi 'jemput bola' ke hotel tempat WNA yang terdampak menginap," imbuhnya.
Belasan Penerbangan di Bandara Bali Terdampak
Sebelumnya, penutupan ruang udara di sejumlah negara akibat eskalasi konflik di Timur Tengah mengakibatkan belasan penerbangan di Bandara Ngurah Rai dibatalkan. Berdasarkan data per pukul 13.00 Wita pada Senin (2/3), terdapat sebanyak 15 penerbangan rute internasional di Bandara Ngurah Rai dibatalkan.
Communication and Legal Division Head PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Ngurah Rai, Gede Eka Sandi Asmadi, mengungkapkan pembatalan penerbangan itu terdiri dari 8 keberangkatan dan 7 kedatangan.
Berdasarkan data dari maskapai penerbangan, Eka Sandi berujar, jumlah calon penumpang yang terdampak pembatalan penerbangan tersebut berjumlah 3.197 orang. Menurutnya, data tersebut merupakan jumlah calon penumpang keberangkatan di Bandara Ngurah Rai.
"Namun demikian, dapat kami sampaikan bahwa operasional penerbangan dan pelayanan kebandarudaraan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali secara umum tetap berjalan dengan normal dan optimal," kata Eka Sandi, Senin.
(iws/iws)












































