detikBali
Nasional

Kejagung Ungkap Peran Sentral Glory Harimas di Kasus Korupsi MBG

Terpopuler Koleksi Pilihan
Nasional

Kejagung Ungkap Peran Sentral Glory Harimas di Kasus Korupsi MBG


Kurniawan Fadilah - detikBali

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Glory Harimas Sihombing (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Kejagung menetapkan satu orang tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi tata kelola MBG yaitu Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Glory Harimas Sihombing (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (Foto: ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pihak swasta, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review itu diduga berperan mencari mitra, menjual titik Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga menyetorkan uang kepada eks Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan Glory Harimas Sihombing (GHS) diminta oleh Dadan untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Bahwa Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS," kata Syarief, Kamis (18/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah yayasan milik GHS, yakni Yayasan Indonesia Food Security Review, memperoleh titik dapur SPPG, fasilitas itu kemudian dijual kepada pihak lain.

ADVERTISEMENT

"Yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut," katanya.

GHS juga disebut mendapat akses komunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan. Kondisi itu dinilai menguntungkan yayasan yang ia kelola.

"Sehingga Saudara GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Saudara GHS untuk dikembalikan statusnya," katanya.

Aliran uang ke Dadan Hindayana

Setelah pengelolaan titik SPPG berjalan, GHS diduga memberikan sejumlah uang kepada Dadan Hindayana. Uang itu disebut berasal dari mitra-mitra MBG yang dikelola oleh GHS.

"Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Saudara DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Saudara GHS agar menjadi mitra MBG," katanya.

Sebelumnya, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Kali ini, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Dengan penetapan ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka yakni:

  1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
  5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)



(dpw/dpw)










Hide Ads