Ramai-ramai warga membakar sampah di lingkungannya masing-masing marak terjadi menyusul kebijakan pelarangan pengiriman sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. Gubernur Bali, Wayan Koster, enggan menanggapi banyak mengenai hal itu.
Koster menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah penertiban. "Ya sudah ditertibkan oleh Kadis LH," kata Koster ditemui seusai rapat paripurna di Kantor DPRD Bali, Senin (6/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan bahwa Pemprov Bali sudah menyosialisasikan perihal kebijakan pelarangan tersebut. Koster mengeklaim sosialisasinya sudah masif ke masyarakat.
Koster juga merespons bahwa aksi warga membakar sampah sebagai bentuk protes akibat kebijakan tersebut. Ia tetap kukuh membatasi sampah masuk TPA Suwung.
"Memang harus dibatasi. Sudah ditertibkan oleh Kadis LH," singkatnya.
Sebelumnya, TPA Suwung resmi tidak lagi menerima sampah organik mulai 1 April 2026. Kebijakan ini ditempuh untuk mempercepat penguatan sistem pengolahan sampah berbasis sumber di tingkat desa, sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Dengan kebijakan tersebut, TPA Suwung kini hanya menerima sampah anorganik dan residu.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali, I Made Dwi Arbani, mengatakan langkah ini merupakan respons atas tingginya komposisi sampah organik di Bali yang mencapai 65 persen dari total timbulan, dengan karakter kadar air yang tinggi.
"Selama ini sampah organik mendominasi timbulan di TPA. Kondisi ini berpotensi menimbulkan gas metana yang mudah terbakar, bau tidak sedap, pencemaran lingkungan akibat lindi, serta mempercepat penuhnya TPA," kata Arbani dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
(nor/nor)










































