Sederet peristiwa di Bali menarik perhatian pembaca selama sepekan terakhir. Pertama, kabar mengejutkan dari lembaga adhyaksa. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Chatarina Muliana diganti. Padahal, dia belum setahun menjabat di Bali.
Polemik sampah masih menjadi kabar yang banyak dibicarakan. Kali ini, ratusan truk sampah mengepung kantor Gubernur Bali menuntut solusi penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar. Akhirnya, disepakati, TPA Suwung dibuka terbatas untuk sampah organik.
Beranjak ke ulah bule di Bali. Seorang warga Prancis menganiaya warga Denpasar di sebuah gym atau pusat kebugaran di Denpasar Barat. Bule tersebut telah diamankan, sedangkan korban harus dirawat di rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih soal warga negara asing, seorang warga Malaysia mengungkapkan alasan tak biasa saat menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar. Ia mengaku ganja yang dibawanya ke Bali akan digunakan untuk persembahyangan.
Berikut rangkuman berita terpopuler selama sepekan dalam rubrik Bali Sepekan di detikBali.
1. Kajati Bali Diganti
Pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali terjadi. Chatarina Muliana resmi dimutasi, sementara Setiawan Budi Cahyono ditunjuk sebagai penggantinya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.
Dalam keputusan itu, sebanyak 53 pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung dimutasi secara serentak, mulai dari kepala kejaksaan tinggi (kajati), direktur di tingkat pusat, hingga pejabat pengawasan dan intelijen.
Di Bali, rotasi ini menjadi sorotan karena terjadi dalam waktu relatif singkat. Chatarina Muliana yang baru menjabat sebagai Kajati Bali sejak Oktober 2025 kini dipindahkan ke posisi Kepala Pusat Pemulihan Aset.
Masa jabatannya yang hanya sekitar enam bulan memicu perhatian publik. Sebelumnya, ia sempat diharapkan mampu mengungkap berbagai dugaan kasus korupsi di Pulau Dewata.
Sebagai penggantinya, Kejaksaan Agung menunjuk Setiawan Budi Cahyono yang sebelumnya menjabat Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel).
Pergantian ini merupakan bagian dari rotasi besar yang dinilai bukan sekadar mutasi rutin, melainkan langkah strategis dalam penataan internal Korps Adhyaksa.
Secara umum, rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung merupakan hal yang lazim dalam dinamika organisasi. Namun, pergantian Kajati Bali dalam waktu singkat tetap menjadi perhatian khusus.
Dalam kurun waktu jabatannya, ekspektasi publik terhadap Chatarina Muliana terbilang tinggi, terutama terkait penanganan dugaan kasus korupsi di Bali.
Meski demikian, dalam dokumen resmi disebutkan bahwa mutasi dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan organisasi untuk optimalisasi kinerja. Artinya, pergeseran jabatan tidak semata didasarkan pada faktor individu, melainkan strategi kelembagaan secara menyeluruh.
Setiawan Budi Cahyono bukan sosok baru di Korps Adhyaksa. Ia dikenal memiliki pengalaman panjang di sejumlah posisi strategis, khususnya di bidang intelijen dan penanganan perkara.
Sebelum ditunjuk sebagai Kajati Bali, ia menjabat Direktur IV pada JAM Intel, posisi yang berperan penting dalam pengumpulan serta analisis informasi strategis terkait penegakan hukum.
Kariernya juga mencatat sejumlah jabatan penting lainnya, di antaranya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia juga pernah menjabat sebagai Asisten Pidana Umum di Kejaksaan Tinggi Banten.
2. Kantor Gubernur Bali Digeruduk Truk Sampah
Dibukanya kembali TPA Suwung, Denpasar, untuk sampah organik secara terbatas menjadi solusi sementara mengatasi polemik masalah sampah di Bali yang berlarut-larut. Seperti diketahui, TPA Suwung ditutup sejak 1 April.
Sebelum itu, TPA terbesar di Bali itu beberapa kali ditutup dan beberapa kali pula dibuka lagi. Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali-Nusra Ni Nyoman Santi mengatakan opsi pembuangan sampah organik ke TPA Suwung dua kali sepekan menjadi solusi memudahkan penanganan sampah di Bali. Hal ini menyusul aksi demo ratusan sopir truk sampah.
"Ini kunci pertama yang memang akan sangat memudahkan penanganan sampah berikutnya," kata Santi saat ditemui di kantor PPLH Bali-Nusra, Kamis (16/4/2026).
Santi juga menyinggung soal timbulan hasil dari sampah organik yang ada di TPST. Ia menyebut bahwa penanganannya sedang dalam pembatasan.
Ia mengapresiasi masyarakat yang juga sudah memilah sampah secara mandiri. Hal ini sinyal positif bahwa Bali sudah siap dalam penanganan dan pengelolaan sampah.
"Setiap kebijakan itu dilakukan atau diberlakukan, tentu akan dievaluasi, kemudian bersama-sama akan diperbaiki sehingga menemukan formula yang tepat gitu ya," jelasnya.
Kementerian dan pemerintah daerah juga akan membahas terkait jadwal pengiriman sampah organik di hari apa saja agar teratur. "Tidak alot ya, artinya mengalir saja masukan-masukan kan semua didengarkan oleh pemerintah. Kondisi-kondisi riil di lapangan apa tantangan-tantangannya di lapangan semua didengarkan," beber Santi.
"Tentu Pak Gubernur juga berkoordinasi dan Pak Menteri memonitoring," sambung dia.
Sebelumnya, ratusan truk sampah milik Forum SSB memadati Kantor Gubernur Bali yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Renon, Denpasar pada Kamis pagi.
Pantauan detikBali di lokasi, truk-truk mulai berdatangan sekitar pukul 10.32 Wita. Truk itu berjejer dari ujung barat depan kantor DPRD Bali hingga sisi timur depan Kantor Pengedalian Lingkungan Hidup Bali-Nusra.
"Hampir 300-an ada ini," kata salah satu massa aksi.
Massa yang memadati lokasi merupakan para pengangkut sampah yang protes atas kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terkait pelarangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung per 1 April 2026. Mereka juga membawa spanduk bertuliskan tuntutan yang akan mereka sampaikan.
3. Bule Prancis Aniaya Pria di Gym
Seorang pria dengan nama I Gusti AIG (34) diduga menjadi korban penganiayaan oleh warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial RK (25). Penganiayaan terjadi saat AIG sedang berolahraga di sebuah pusat kebugaran di kawasan Denpasar Barat, Rabu (15/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di IOWA Gym, Jalan Pura Demak I, Denpasar Barat, Kota Denpasar, sekitar pukul 08.00 Wita. Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, kejadian bermula saat AIG datang seorang diri ke lokasi sekitar pukul 07.30 Wita.
"Korban datang sendiri ke gym lalu langsung menuju lantai dua untuk menggunakan treadmill," kata Adi, Rabu (15/4/2026).
Saat AIG sedang berolahraga, tiba-tiba datang seorang pria asing yang langsung memegang pundak dan memukul AIG. "Pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan tangan kanan hingga menyebabkan luka di bagian kepala," ujarnya.
AIG sempat menepis pukulan tersebut. Namun, dalam upaya menghindar, ia terjatuh. Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan lokasi.
Tak terima atas kejadian itu, AIG sempat mengejar pelaku hingga ke kawasan Jalan Batanta, Denpasar, dengan cara berlari. Namun karena kehabisan tenaga, AIG akhirnya kembali ke gym dengan bantuan temannya.
Selanjutnya, AIG dibawa kakaknya untuk mendapatkan penanganan medis ke RS Bali Med Denpasar. Namun, karena tidak dapat dilakukan visum, ia kemudian dirujuk ke RS Prof. Ngoerah.
Akibat kejadian tersebut, AIG mengalami luka lecet sepanjang 1,5 sentimeter di sisi kepala kiri serta mengeluhkan sakit di sekujur tubuh. Adi menambahkan antara AIG dan pelaku tidak saling mengenal.
"Sementara korban masih menjalani perawatan di RS Prof. Ngoerah, sedangkan pelaku sudah diamankan di Polsek Denpasar Barat dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
4. Alasan Aneh WN Malaysia Bawa Ganja ke Bali
Alasan tak biasa diungkap seorang warga negara Malaysia, Shaileshwaran Govindan (55), saat menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar. Ia mengaku ganja yang dibawanya ke Bali akan digunakan untuk persembahyangan.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (16/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya mengungkapkan terdakwa ditangkap pada 15 November 2025 di area kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung.
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat paket ganja dengan total berat 36,10 gram bruto atau 12,09 gram neto di dalam tas ransel miliknya.
Selain itu, ditemukan pula ganja dalam berbagai kemasan, seperti tabung plastik dan plastik klip, serta 15 biji tanaman yang juga diduga ganja.
"Terdakwa tanpa hak membawa narkotika golongan I jenis ganja yang disimpan dalam beberapa kemasan di dalam tasnya," ujar jaksa.
Shaileshwaran yang datang ke Bali menggunakan pesawat Batik Air dari Malaysia mengaku mendapatkan barang tersebut dari dua rekannya, Mazlan dan Rizal. Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti mengandung ganja.
Tes urine terdakwa juga menunjukkan kandungan Delta-9 tetrahydrocannabinol.
Dalam keterangannya, terdakwa menyebut ganja tersebut akan digunakan untuk keperluan persembahyangan di Bukit Pura Lempuyang. Namun, alasan tersebut tidak menghapus unsur pidana karena terdakwa tidak memiliki izin atas kepemilikan narkotika.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika," tegas jaksa.
Hasil asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung menyatakan terdakwa merupakan pengguna ganja untuk diri sendiri dengan kategori ringan hingga sedang.
Terdakwa juga didiagnosis mengalami gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan kanabinoid serta tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Tim asesmen merekomendasikan agar terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial masing-masing selama enam bulan.
(hsa/hsa)










































