detikBali

Buruh Minta Dibentuk Satgas Ketenagakerjaan, Ketua DPRD Bali: Masih Dikaji

Terpopuler Koleksi Pilihan

Buruh Minta Dibentuk Satgas Ketenagakerjaan, Ketua DPRD Bali: Masih Dikaji


Sui Suadnyana, Hani Sofia Muthmainnah - detikBali

Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack saat ditemui setelah diskusi publik di wantilan kantornya, Kamis (30/4/2026). (Hani Sofia Muthmainnah/detikBali)
Foto: Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack saat ditemui setelah diskusi publik di wantilan kantornya, Kamis (30/4/2026). (Hani Sofia Muthmainnah/detikBali)
Denpasar -

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, menanggapi usulan pembentukan tim pengawas independen atau satuan tugas (satgas) ketenagakerjaan dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM). Usulan itu disampaikan FSPM bersama Aliansi Mahasiswa Bali dalam diskusi publik di Wantilan DPRD Bali, Kamis (30/4/2026).

"(Usulan) sangat bagus, tetapi soal satgas itu perlu kami diskusikan lebih lanjut, terutama terkait kompetensinya," ujar Dewa Jack.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewa Jack mengungkapkan telah berkomunikasi dengan dinas ketenagakerjaan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, mengenai usulan tersebut. Komisi IV DPRD Bali juga berencana membentuk tim untuk menindaklanjuti usulan yang diberikan.

"Saya sudah bicara dengan disnaker. Kami di Komisi IV akan membentuk tim dan dari dinas juga akan membentuk tim untuk membahas ini," sambung politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Dewa Jack menilai pembentukan satgas baru ini dinilai belum terlalu diperlukan, mengingat sudah ada lembaga yang khusus mengawasi ketenagakerjaan. Menurutnya, penguatan dapat dilakukan melalui mekanisme yang lebih adaptif seperti sistem pengaduan berbasis teknologi.

"Mungkin bukan satgas seperti pansus. Karena pengawas sudah ada, bisa jadi lebih ke penguatan sistem pengaduan, seperti call center," ucap Dewa Jack.

Diberitakan sebelumnya, FSPM bersama Aliansi Mahasiswa Bali menggelar diskusi publik dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 di Wantilan DPRD Bali. Mereka menyuarakan 10 tuntutan akan ketidakpastian kerja dan perlindungan layak bagi buruh sektor pariwisata.

Agenda diskusi publik ini dihadiri oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Sekretaris DPRD Bali I Ketut Nayaka, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan.

Perwakilan buruh dan mahasiswa kemudian membacakan 10 tuntutan tersebut. Berikut rinciannya:

  1. Mendesak Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan pariwisata guna memastikan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.
  2. Mendorong penetapan status pekerja tetap (PKWT) bagi buruh yang selama ini berstatus kontrak (PKWTT), pekerja harian, atau magang, tetapi menjalankan pekerjaan yang bersifat tetap.
  3. Mendorong pemerintah untuk memfasilitasi pembentukan serikat pekerja di seluruh perusahaan sebagai langkah memperkuat penegakan hukum dari tingkat bawah.
  4. Menuntut dibentuknya Tim Pengawasan Independen Ketenagakerjaan di Bali yang melibatkan unsur serikat buruh, pengusaha, akademisi, dan masyarakat sipil.
  5. Mendesak perlindungan hak berserikat serta penindakan tegas terhadap praktik pemberangusan serikat (union busting), termasuk yang diduga terjadi di kawasan bandara Bali.
  6. Meminta pemulihan hak pekerja yang sedang menghadapi perselisihan hubungan industrial, termasuk pembayaran upah, THR, dan jaminan sosial hingga putusan hukum tetap.
  7. Mendesak penghapusan sistem alih daya (outsourcing) yang dinilai yang menimbulkan ketidakpastian kerja dan melemahkan posisi tawar buruh.
  8. Selama sistem outsourcing masih diterapkan, menuntut adanya perjanjian kerja bersama (PKB) yang menjamin kepastian kerja dan perlindungan hak buruh.
  9. Meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan eksploitasi tenaga kerja yang berpotensi masuk kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di berbagai sektor di Bali.
  10. Mendesak transparansi dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali dalam menjalankan pariwisata berkelanjutan yang selaras dengan prinsip kerja layak (decent work) sesuai standar internasional.



(dpw/dpw)











Hide Ads