Kepolisian Daerah (Polda) Bali terus berupaya mengimplementasikan konsep Polri Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Salah satunya melalui peningkatan kualitas layanan publik seperti pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menuturkan masyarakat kini dapat mengurus SKCK dengan lebih mudah, cepat, dan transparan di Gedung Pelayanan SKCK Ditintelkam Polda Bali. Sesuai dengan program Polri Presisi, dia berujar, Polda Bali telah menerapkan sistem pelayanan terpadu satu pintu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat wajib melakukan registrasi awal secara online melalui POLRI Super App atau laman http://skck.polri.go.id untuk mengunggah dokumen persyaratan dan memilih waktu kedatangan. Hal ini bertujuan memangkas waktu antrian dan meminimalisir kontak langsung," ujar Ariasandy dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Ariasandy menjelaskan proses pengurusan SKCK di Polda Bali meliputi verifikasi berkas, perekaman sidik jari menggunakan sistem digital, dan wawancara singkat. Ia menegaskan SKCK dapat diterbitkan pada hari yang sama jika seluruh syarat terpenuhi.
"Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang," imbuh Ariasandy.
Ariasandy menekankan transparansi biaya dan kejelasan alur pengurusan SKCK menjadi prioritas utama Polda Bali. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan calo saat hendak membuat SKCK.
"Kami menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. Seluruh proses dapat dilakukan sendiri dengan mudah," pungkasnya.
Syarat Pembuatan SKCK
Ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pemohon SKCK. Berikut rinciannya:
- Fotokopi KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran/Ijazah
- Pas foto latar merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
- Surat pengantar dari Polsek setempat.
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
(iws/iws)










































