detikBali
Bali Sepekan

4 Berita Populer Pekan Ini: WNA Tawarkan Prostitusi Online hingga Paus Terdampar

Terpopuler Koleksi Pilihan
Bali Sepekan

4 Berita Populer Pekan Ini: WNA Tawarkan Prostitusi Online hingga Paus Terdampar


Tim detikBali - detikBali

Escort or paid woman lying on bed in brothel. Man paying money for sex worker at night. Hooker with customer. Sexy lady with sugar daddy. Prostitution concept. Private striptease show.
Ilustrasi Bisnis Prostitusi. Foto: Getty Images/iStockphoto
Denpasar -

Terdapat sejumlah peristiwa yang menarik perhatian pembaca detikBali pekan ini, 4-10 Mei 2026. Mulai dari Tabanan berubah jadi kota sampah, 3 perempuan WNA ditangkap karena tawarkan jasa seks di Bali, hingga paus sperma terdampar di Jembrana. Berikut rangkumannya.

Tabanan Berubah Jadi Kota Sampah Imbas Pembatasan TPA Mandung

Pemandangan tumpukan sampah di salah satu trotoar Kota Tabanan, Senin (4/5/2026). (Krisna Pradipta/detikBali)Pemandangan tumpukan sampah di salah satu trotoar Kota Tabanan, Senin (4/5/2026). (Krisna Pradipta/detikBali) Foto: Pemandangan tumpukan sampah di salah satu trotoar Kota Tabanan, Senin (4/5/2026). (Krisna Pradipta/detikBali)

Wajah Kota Tabanan tercoreng. Pasalnya, terjadi penumpukan sampah di sejumlah titik, Senin (4/5/2026). Bahkan, pemandangan ini terlihat di sepanjang ruas jalan utama Kota Tabanan menuju Kecamatan Kediri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan di lokasi, sampah berjejer di sepanjang Jalan Pahlawan, kawasan Pasar Kota Tabanan, Jalan Pulau Seribu hingga Jalan Denpasar-Gilimanuk di sekitar Masjid Agung Kediri. Kondisi ini terjadi lantaran sampah yang dibuang masyarakat masih bercampur dan belum dipilah.

ADVERTISEMENT

Di sebelah barat Kantor Bupati Tabanan bahkan terlihat sampah berjejer dan ditumpuk begitu saja di trotoar. Salah satu pedagang minuman di dekat lokasi mengatakan tumpukan sampah itu sudah berlangsung selama enam hari.

"Sudah enam hari sampai sekarang dan belum diangkut. Banyak yang menaruh begitu saja. Ada yang bawa motor terus sampahnya ditaruh begitu saja," ujar pedagang tersebut.

Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, menegaskan sampah yang tidak diangkut disebabkan karena belum dilakukan pemilahan. Jika masyarakat sudah memilah dan hanya menyisakan residu, maka sampah dipastikan akan diangkut oleh truk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Bupati Tabanan soal pengelolaan sampah berbasis sumber. Selain itu, dalam SE tersebut, hanya sampah residu yang diangkut dan dibuang ke TPA Mandung.

"SE sudah disosialisasikan. Mari pilah sampah. Ini harus dilakukan bersama-sama. Kalau sudah dipilah dan hanya residu, pasti akan diangkut," tegas Dirga.

Dirga kembali mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat dalam memilah sampah. Menurutnya, kebijakan ini tidak bisa berjalan tanpa peran aktif seluruh pihak.

"Tidak bisa sendiri, harus bersama-sama. Mari mulai pilah sampah secara perlahan," pinta Dirga.

Kepala UPTD Pengolahan Sampah dan Lumpur Tinja DLH Tabanan, I Wayan Atmaja, mengungkapkan sebanyak 15 truk sampah telah ditolak masuk ke TPA Mandung selama empat hari penerapan SE. Penolakan belasan truk itu karena membawa sampah campuran.

Menurut Atmaja, seluruh truk yang ditolak mengangkut sampah yang belum dipilah. UPTD Pengolahan Sampah dan Lumpur Tinja DLH Tabanan pun telah memberikan sosialisasi kepada para sopir terkait kebijakan tersebut.

"Semua yang kami tolak masih membawa sampah campuran, jadi kami tegas sesuai komitmen," ujar Atmaja.

Di satu sisi, TPA Mandung mencatat sebanyak 23 armada telah lolos sejak Minggu (3/5/2026). Namun, volume sampah residu yang diangkut relatif kecil, yakni hanya berkisar 1 hingga 1,5 meter kubik yang didominasi armada swasta.

Atmaja kembali mengimbau dan mengingatkan masyarakat agar melakukan pemilahan sampah secara mandiri. Dia menegaskan, hanya sampah residu yang akan diterima di TPA Mandung.

Tawarkan Jasa Seks via Situs Online di Bali, 3 Perempuan Asing Ditangkap

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap salah satu perempuan asing yang diduga melanggar izin tinggal dengan menawarkan jasa seks online di Bali. (Foto: Dok. Istimewa)Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap salah satu perempuan asing yang diduga melanggar izin tinggal dengan menawarkan jasa seks online di Bali. (Foto: Dok. Istimewa) Foto: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap salah satu perempuan asing yang diduga melanggar izin tinggal dengan menawarkan jasa seks online di Bali. (Foto: Dok. Istimewa)

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap tiga warga negara asing (WNA) lantaran menyalahgunakan izin tinggal. Ketiga perempuan asing itu diduga menjalankan praktik prostitusi online di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, mengungkapkan tiga WNA tersebut berasal dari Rusia dan Nigeria. Menurutnya, pengungkapan praktik prostitusi online itu berawal dari pemantauan petugas terhadap sebuah situs web yang memuat penawaran jasa seksual oleh WNA.

"Atas temuan itu, tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penyelidikan dan menggelar razia di dua lokasi secara bersamaan," ungkap Sakti dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Sakti menjelaskan petugas Imigrasi menyisir dua lokasi saat operasi yang digelar pada Sabtu (2/5). Lokasi pertama adalah sebuah vila di wilayah Mengwi, Badung. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua perempuan berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia.

Adapun, EJN tercatat masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026. Sedangkan, ED tiba melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026. Keduanya masuk dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan diduga menyalahgunakannya untuk kegiatan melanggar hukum.

Berikutnya lokasi kedua adalah sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar. Petugas mengamankan perempuan Rusia berinisial AR (27) saat sedang bersama seorang pria di kamar hotel tersebut. AR yang juga berstatus pemegang ITK diketahui baru tiba di Indonesia pada 22 April lalu.

"Ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia," imbuh Sakti.

Sakti menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum maupun norma di Indonesia. Imigrasi, dia berujar, memastikan setiap WNA mematuhi aturan yang berlaku dan memberi dampak positif selama berada di Indonesia.

Paus Sperma 17 Meter Terdampar di Pantai Nusasari Jembrana

Kondisi bangkai paus sperma sepanjang 17 meter yang terdampar di Pantai Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, Kamis (7/5/2026). (Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)Kondisi bangkai paus sperma sepanjang 17 meter yang terdampar di Pantai Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, Kamis (7/5/2026). (Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali) Foto: Kondisi bangkai paus sperma sepanjang 17 meter yang terdampar di Pantai Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, Kamis (7/5/2026). (Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)

Paus raksasa ditemukan terdampar di pesisir Pantai Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, Selasa (5/5/2026). Mamalia laut berukuran besar itu ditemukan dalam kondisi masih hidup dan kandas di bibir pantai.

Peristiwa ini pertama kali diketahui warga sekitar pukul 15.30 Wita. Saksi mata melihat benda besar bergerak-gerak di pinggir laut sekitar 100 meter dari bibir pantai. Saat air laut surut, ikan raksasa itu kemudian terdampar dengan posisi kepala menghadap ke laut.

"Paus tersebut ditemukan pertama kali oleh warga yang melihat ada ikan besar mengibas-ngibaskan ekornya di pinggir laut," ungkap Kapolsek Melaya Kompol I Ketut Sukadana saat dikonfirmasi detikBali.

Mengetahui kejadian itu, warga kemudian melaporkannya ke pihak berwenang. Hingga kini, paus tersebut masih tertahan di pasir pantai akibat air laut yang surut, sementara tubuhnya sesekali masih bergerak lemas.

Aparat kepolisian dari Polsek Melaya sudah berada di lokasi untuk mengamankan situasi agar warga tidak terlalu dekat dan mengganggu kondisi paus. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses evakuasi.

"Saat ini paus masih hidup dan kandas di bibir pantai. Paus itu juga menjadi tontonan warga sekitar yang penasaran. Kami masih menunggu pihak BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) untuk penanganan dan evakuasi lebih lanjut," imbuhnya.

Kapolsek Melaya itu menyebut jenis paus dan penyebab mamalia tersebut terdampar belum diketahui. "Nanti kita informasikan lebih lanjut untuk penanganannya," tandas Sukadana.

Dokumen Diduga Palsu, Truk Angkut 25 Sapi Dicegat di Pelabuhan Gilimanuk

Petugas Karantina mencegat truk bermuatan sapi yang diduga membawa dokumen palsu di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Kamis (7/5/2026). (Foto: Dok. Istimewa)Petugas Karantina mencegat truk bermuatan sapi yang diduga membawa dokumen palsu di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Kamis (7/5/2026). (Foto: Dok. Istimewa) Foto: Petugas Karantina mencegat truk bermuatan sapi yang diduga membawa dokumen palsu di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Kamis (7/5/2026). (Foto: Dok. Istimewa)

Petugas Karantina mencegat sebuah truk bermuatan 25 ekor sapi di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. Truk tersebut terpaksa diputar balik menuju kandang karantina lantaran dokumen pengiriman hewan yang dibawa diduga palsu.

Kepala Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk, I Putu Agus Kusuma Atmaja, membenarkan petugasnya membuntuti dan mengejar truk berpelat nomor DK 8835 BQ tersebut hingga ke Pelabuhan Gilimanuk. Aksi pengejaran itu dilakukan di tengah tingginya lalu lintas pengiriman ternak sapi ke luar daerah untuk memenuhi permintaan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha.

"Benar, tadi kami ada kecurigaan terhadap truk sapi tersebut sampai kami kejar ke pelabuhan. Setelah diperiksa, kami temukan bahwa dokumen karantina yang dibawa tidak sesuai atau patut diduga palsu," ungkap Agus saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (7/5/2026).

Hingga kini, pihak Karantina masih mendalami pemilik puluhan sapi yang hendak dikirim ke luar Bali tersebut. Kepada petugas, sopir truk menyebut puluhan sapi itu berasal dari peternak di Karangasem.

"Ada sekitar 25 ekor sapi di dalam truk. Pemilik sapi belum jelas agar tidak salah sebut. Cuma asalnya kata sopir dari Karangasem," kata Agus.

"Truknya membawa sertifikat karantina tapi palsu atau sertifikat tersebut tidak diterbitkan oleh Karantina Gilimanuk sehingga kami tahan dan ditolak untuk berangkat," imbuhnya.

Agus menegaskan truk dan puluhan sapi itu hingga kini masih berada di kandang Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk untuk proses lebih lanjut. Ia ingin memastikan setiap ternak yang dikirim ke luar Pulau Dewata telah memenuhi syarat administrasi dan kesehatan.

Menurutnya, langkah ini diambil demi menjamin keamanan distribusi hewan kurban menjelang Idul Adha. Agus mengimbau seluruh pengusaha ternak agar mengikuti prosedur resmi dan tidak mencoba menggunakan dokumen ilegal karena pengawasan di pintu keluar pelabuhan akan terus diperketat.




(nor/nor)











Hide Ads