detikBali

Desa Adat di Badung Wajib Punya Aturan Sampah, Bisa Sanksi Pendatang-Turis

Terpopuler Koleksi Pilihan

Desa Adat di Badung Wajib Punya Aturan Sampah, Bisa Sanksi Pendatang-Turis


Sui Suadnyana, Agus Eka - detikBali

Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gede Sukadana. (Agus Eka/detikBali)
Foto: Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gede Sukadana. (Agus Eka/detikBali)
Badung -

Sebanyak 124 desa adat di Badung diwajibkan memiliki aturan berupa perarem pengelolaan sampah. Kebijakan ini diberlakukan demi menguatkan penanggulangan sampah berbasis sumber.

Aturan adat ini bersifat universal dan mengikat. Walhasil, pemberlakuan sanksi administratif bagi pembuang sampah sembarangan tidak hanya menyasar krama atau warga adat, melainkan juga berlaku bagi krama tamiu dan tamiu (pendatang atau wisatawan) yang di wilayah tersebut.

"Itu termasuk krama desa adat, krama tamiu, dan tamiu. Itu berlaku terkait dengan pemberlakuan sanksi administratif untuk pengelolaan sampah di desa adat masing-masing," kata Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gede Sukadana, Senin (8/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kewajiban penyusunan aturan adat ini mengacu pada kebijakan ketat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Desa adat yang terbukti belum merampungkan perarem terkait pengelolaan sampah akan menghadapi konsekuensi serius berupa penundaan pencairan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemprov Bali.

ADVERTISEMENT

"Nah, ini ada sebuah konsekuensi yang diterapkan oleh provinsi ya, di mana jika ada desa adat yang belum membuat parem terkait dengan pengelolaan sampahnya, ini BKK-nya ditunda. Makanya, itu sebagai pemantik bagaimana meningkatkan lagi semangat dari desa adat yang ada di Kabupaten Badung untuk disegerakan," ujar Sukadana.

Penerapan aturan ini dipastikan sudah berjalan di seluruh desa adat di Badung. Pengawasan di lapangan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan lintas unsur dari desa dinas maupun desa adat.

"Ini sudah berjalan dan pengawasannya juga secara kolaboratif dengan desa dinas. Ya, pengawasan ada dari babinsa, bhabinkamtibmas yang ada di desa, terus ada perangkat desanya kalau dari perbekel, terus kalau dari di desa adat ada prajuru, termasuk pecalang dilibatkan di sana di dalam pengawasan," ucap mantan Sekdis Dinas PMD Badung itu.

Pecalang memiliki peran spesifik di wilayah desa adat. Selain pecalang, pemantauan kebersihan juga dibantu oleh tim dari pemerintah daerah melalui Aksi Percepatan (Asper) yang melakukan patroli berkala. Fokus utama pengawasan di desa adat diarahkan pada penanganan limbah organik sisa pelaksanaan upacara keagamaan atau piodalan.

Meskipun perangkat aturan dan sanksi administratif sudah disahkan dalam perarem, langkah penindakan saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif. Otoritas terkait belum menerapkan sanksi sosial yang berat karena tingkat kepatuhan masyarakat dinilai terus membaik.

"Ya, masih di tingkat teguran lisan. Sanksi sosialnya belum karena kita lihat juga ketaatan masyarakat kita sudah mulai oke," jelas Sukadana.




(hsa/hsa)










Hide Ads