Taufik Hidayat (30) resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya, YTR (29). Polda Jawa Barat mengungkap mantan istri Taufik Hidayat diduga juga pernah mengalami kekerasan dari pelaku.
Dilansir detikJabar, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan polisi mengidentifikasi mantan istri Taufik Hidayat. Namun penyiksaan terhadap mantan istri pelaku tak separah YTR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengidentifikasi dan menemukan bahwa mantan istri pelaku ini, juga diperlakukan sama (disiksa) namun nggak separah ini (korban YTR)," kata Hendra saat ditemui di Cisarua, Selasa (23/6/2026).
Sementara terkait kemungkinan adanya korban lain yang ramai dibicarakan di media sosial, Hendra menyebut sejauh ini belum ada laporan resmi dari pihak lain yang mengaku sebagai korban aksi Taufik Hidayat.
"Kalau korban lain, masih menunggu apakah ada yang mau lapor atau tidak. Cuma sejauh ini, laporan resmi baru 1 korban," ungkap Hendra.
Hendra menegaskan saat ini Taufik Hidayat masih diburu. Pihaknya telah membentuk tim khusus untuk meringkus pria tersebut yang keberadaannya hingga kini belum diketahui.
"Secara teknis tidak bisa kita sampaikan tapi kita sudah telusuri dan kita buru. Kita sudah bentuk tim khusus gabungan dimana semua reserse dan tim lain ada di dalamnya. Semoga segera terungkap," ujar Hendra.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuka sayembara bagi masyarakat yang berhasil memberikan informasi terkait keberadaan Taufik Hidayat, buronan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun terhadap seorang perempuan asal Bandung. Korban berinisial YTR (29) ditemukan dalam kondisi wajah hancur dan luka di seluruh tubuhnya.
Dilansir detikJabar, Dedi menyiapkan hadiah sebesar Rp 250 juta bagi siapa pun yang dapat memberikan informasi akurat hingga pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap aparat penegak hukum.
Langkah tegas ini diambil setelah Dedi mengaku geram dengan kasus kekerasan yang menimpa korban. Menurutnya, tindakan pelaku merupakan perbuatan tidak berperikemanusiaan yang meninggalkan luka fisik serta trauma mendalam bagi korban.
"Ada peristiwa biadab terjadi di Jawa Barat. Seorang perempuan yang dicari, disekap, dianiaya, dicacatkan dua matanya hingga tidak melihat lagi, dan bibirnya mungkin digunting, seluruh tubuhnya melepuh dan rusak," kata Dedi dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Baca selengkapnya di detikJabar
(nor/nor)

