Kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Polda Metro Jaya melimpahkan Roy Suryo dan dr Tifa beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dalam proses tahap II pada hari ini.
Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, kedua tersangka diinapkan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya setelah dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati pada Minggu (21/6) malam.
"Update terakhir TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di rutan PMJ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Minggu (21/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan penyidik telah berkoordinasi dengan pihak RS Polri Kramat Jati terkait pemindahan kedua tersangka tersebut. Selanjutnya, Roy Suryo dan dr Tifa diberangkatkan ke Kejari Jaksel pada Senin pagi untuk menjalani proses tahap II.
"Selanjutnya besok (hari ini) jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2," ucapnya.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa merupakan bagian dari rangkaian proses hukum menuju penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
"Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan," kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6).
Budi mengatakan alat bukti dalam perkara tersebut juga telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan. Seluruh tahapan penyidikan, kata dia, dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum.
"Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Budi Hermanto.
Polda: Pengamanan untuk Kelancaran Pelimpahan
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan untuk memastikan proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar.
"Pengamanan terhadap para Tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TF, sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21," jelas Iman.
Menurut Iman, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap para tersangka sebelum proses pelimpahan dilaksanakan.
"Kemudian juga penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para Tersangka baik kesehatan jasmani maupun rohani sehingga Tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuhnya.
Dalam proses tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) turut melakukan konfirmasi terhadap Roy Suryo dan dr Tifa guna memastikan barang bukti yang akan dilimpahkan sesuai dengan hasil penyidikan.
"Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang yang berlaku," imbuhnya.
Iman menambahkan seluruh rangkaian penyidikan, pemeriksaan kesehatan, hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan standar operasional prosedur yang berlaku.
"Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap proses penyidikan yang berlangsung, kitab undang-undang hukum acara pidana telah memberikan ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan. Maka kepada pihak Tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum Tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana tersebut," pungkasnya.
(dpw/dpw)

