Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung mengajukan permohonan hibah renovasi rumah dinas kepala kejaksaan (Kajari) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Permintaan bantuan renovasi tersebut dilakukan karena kondisi rumah dinas Kajari yang sudah tua dan atapnya bocor.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Klungkung Mustabihul Amri mengungkapkan proposal hibah tersebut diusulkan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Klungkung per Mei lalu agar dianggarkan pada APBD induk 2027. Ia mengeklaim permohonan tersebut sudah sesuai aturan.
"Permohonan renovasi ini kami usulkan melalui mekanisme pada umumnya sesuai aturan. Rumah dinas Kajari ini sudah lama, sejak sekitar tahun 1980. Terakhir kondisi atapnya sudah ada yang bocor," ujar Amri saat ditemui detikBali di kantornya, Selasa (30/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amri mengakui kondisi fiskal daerah sedang terdampak efisiensi anggaran. Menurutnya, pengajuan hibah renovasi tersebut merupakan hal wajar mengingat rumah dinas merupakan kebutuhan fasilitas penunjang dalam pelayanan. Kejari Klungkung menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Pemkab Klungkung.
"Sekali lagi renovasi ini kami usulkan sesuai kebutuhan sesungguhnya dengan mekanisme pengajuan pada umumnya. Sehingga jika diberikan kami bersyukur, jika tidak juga kami terima," terang Amri.
Ditanya mengenai imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak memberikan hibah pada instansi vertikal, Amri menjelaskan hal itu dikembalikan pada Pemkab Klungkung. Menurutnya, imbauan KPK itu bertujuan untuk menjaga independensi lembaga.
"Itu tergantung Pemdanya. Mau memberikan atau tidak. Dan ini tidak mempengaruhi apapun. Kalau ada masalah, tetap kami akan tindak," jelas Amri.
Adapun besaran hibah yang diminta untuk memperbaiki rumah dinas Kajari disesuaikan dengan kebutuhan renovasi. Amri menuturkan anggaran renovasi diserahkan kepada Pemkab Klungkung sesuai kebutuhan dalam perhitungan biaya.
"Kami hanya mengusulkan renovasinya. Besaran anggarannya kami tidak tahu. Nanti disesuaikan dengan perhitungan mereka saat melakukan pengecekan," pungkasnya.
Kepala Kesbangpoldagri Klungkung I Dewa Ketut Sueta Negara membenarkan adanya proposal hibah dari Kejari Klungkung. Sueta mengatakan proposal hibah renovasi rumah dinas Kajari Klungkung itu sudah diserahkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Klungkung.
Menurut Sueta, proposal tersebut layak sehingga diserahkan untuk diproses kepada Bappeda Klungkung. Mengenai kebijakan pemberian hibah di tengah keterbatasan anggaran daerah akibat efisiensi, ia menyerahkan ke bupati.
"Untuk lebih jelasnya ke Bappeda. Kami sudah serahkan ke sana. Saya menyerahkan ke pimpinan sesuai kondisi keuangan," terang Sueta.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi (PPE), Bappeda Klungkung, I Kadek Yoga Siana, juga membenarkan adanya proposal pengajuan hibah oleh Kejari Klungkung. Menurutnya, proposal yang sudah dianggap layak oleh Kesbangpoldagri itu selanjutnya diteruskan kepada Bupati Klungkung.
"Untuk nominal kami tidak tahu. Karena di sini kami hanya melihat layak dan tidaknya dari Kesbangpol. Selanjutnya nanti akan diputuskan Pak Bupati. Biasa kalau hibah dari instansi vertikal yang memproses langsung Bupati," jelas Yoga.
(iws/iws)

