detikBali

42 Hotel dan Restoran di Klungkung Nunggak Pajak Rp 9,6 Miliar

Terpopuler Koleksi Pilihan

42 Hotel dan Restoran di Klungkung Nunggak Pajak Rp 9,6 Miliar


Fatih Kudus Jaelani - detikBali

Kepala BPKPD Klungkung I Nyoman Susanta.
Kepala BPKPD Klungkung I Nyoman Susanta. (Foto: Fatih Kudus Jaelani/detikBali)
Klungkung -

Sebanyak 42 hotel dan restoran di Kabupaten Klungkung, Bali, tercatat belum menyetor pajak daerah. Total tunggakan hingga 2025 mencapai Rp 9,6 miliar.

Karena kesulitan melakukan penagihan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) penagihan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung.

Kepala BPKPD Klungkung Nyoman Susanta menjelaskan pelimpahan penagihan dilakukan terhadap 42 wajib pajak (WP) hotel dan restoran. Rinciannya, 24 WP hotel dengan nilai tunggakan Rp 6,2 miliar dan 18 WP makanan dan minuman dengan nilai tunggakan Rp 3,4 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besok akan mulai berproses pemanggilan terhadap empat WP hotel. Informasi dari kejaksaan, pemanggilan ini untuk meminta kejelasan pada WP terkait kesanggupan untuk menyelesaikan tanggungannya," jelas Susanta saat ditemui di ruangannya, Senin (22/6/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Susanta, pelimpahan penagihan dilakukan untuk memastikan target pendapatan daerah dari sektor pajak dapat tercapai. Tahun ini, Pemkab Klungkung menargetkan pendapatan pajak makanan dan minuman sebesar Rp 56 miliar serta pajak hotel sebesar Rp 58 miliar.

"Sedangkan realisasinya per 31 Mei 2026 Rp 14,8 miliar untuk makanan dan minuman dan Rp 17,4 miliar atau sekitar 30 persen untuk pajak perhotelan," papar Susanta.

Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Nyoman Winastra menerangkan sebagian besar dari 42 WP hotel dan restoran yang menunggak berada di Kecamatan Nusa Penida.

Selain keberadaan WP yang menunggak, BPKPD juga masih menghadapi kendala dalam memaksimalkan pendapatan daerah akibat pendataan yang belum optimal. Karena itu, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

"Masih banyak potensi pajak yang belum kita maksimalkan. Hal itu berupa masih banyak hotel dan restoran yang belum memiliki NPWPD dan juga izin operasional. Karena itu kita berharap ada update data yamg terbaru, sehingga hal ini dapat menambah potensi pendapatan," jelas Winastra.

"Saat ini terdata ada 1.021 hotel dan 669 restoran yang sudah memiliki NPWPD. Ini yang ingin kita maksimalkan dengan memperkuat pendataan," pungkasnya.




(dpw/dpw)










Hide Ads