Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan kuota gas melon atau Elpiji 3 kilogram tahun 2026 sebanyak 227.934 metrik ton (MT). Berdasarkan data yang diterima detikBali, Kota Denpasar, menjadi daerah dengan alokasi terbanyak, yakni 50.714 MT.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengimbau masyarakat memahami bahwa subsidi Elpiji 3 kilogram diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kami bersurat ke kementerian kemudian Pertamina untuk memastikan di awal tahun dan hari-hari raya suplai aman, yang jadi pencermatan distribusinya tepat sasaran atau nggak," kata Setiawan, Rabu (4/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Setiawan, besaran subsidi tidak akan efektif jika implementasi di lapangan tidak sesuai dan tidak tepat sasaran. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu pemicu kelangkaan dan habisnya stok elpiji di sejumlah daerah.
Ia menyoroti tingginya aktivitas masyarakat di Denpasar dan Badung. Selain penduduk setempat, banyak warga dari luar daerah yang beraktivitas di dua wilayah tersebut sehingga distribusi gas melon berpotensi tidak tepat sasaran.
"Secara hitung-hitungan kita ajukan kuota sesuai domisili tapi yang memanfaatkan di luar itu pasti terjadi ketimpangan, tidak ketepatan, dan tidak sesuai," jelas Setiawan.
Dia merinci, setelah Denpasar, alokasi terbesar berikutnya berada di Buleleng sebanyak 29.020 MT, Gianyar 26.046 MT, Tabanan 24.935 MT, dan Badung 24.498 MT.
Sementara empat kabupaten dengan alokasi terendah yakni Karangasem 21.518 MT, Bangli 20.100 MT, Jembrana 17.490 MT, dan Klungkung 13.613 MT.
Setiawan berharap stok elpiji subsidi di Bali tetap aman menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi. Ia meminta dinas terkait di kabupaten/kota mengimbau masyarakat agar tertib dan membeli gas melon sesuai ketentuan subsidi.
"Kalau kami di provinsi agak kesulitan karena usernya teman-teman yang terinventarisir sebagai warga di kabupaten/kota. Ini kendala yang berulang, tentu ke depan kita bersama-sama (cari solusi)," tandas Setiawan.
(dpw/dpw)

