detikBali

Garuda Indonesia Siap Naikkan Harga Tiket, Ikuti Kebijakan Pemerintah 9-13%

Terpopuler Koleksi Pilihan

Garuda Indonesia Siap Naikkan Harga Tiket, Ikuti Kebijakan Pemerintah 9-13%


Herdi Alif Al Hikam - detikBali

Pesawat Garuda Indonesia.
Pesawat Garuda Indonesia. Foto: Pesawat Garuda Indonesia. Dok GIAA
Denpasar -

Maskapai Garuda Indonesia berencana menyesuaikan harga tiket penerbangan menyusul kebijakan pemerintah yang mengizinkan kenaikan tarif pesawat domestik sebesar 9-13 persen.

Diansir detikFinance, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian komponen biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk penumpang kelas ekonomi domestik. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen yang ditanggung pemerintah (DTP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maskapai pelat merah itu mengatakan akan melakukan penyesuaian harga tiket setelah kebijakan tersebut berlaku. Direktur Utama Garuda Indonesia Glenny Kairupan berjanji penyesuaian harga akan dilakukan dengan proporsional dan terukur.

"Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator," ujar Glenny dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).

ADVERTISEMENT

Dia juga menyatakan evaluasi akan dilakukan secara berkala seiring dengan perkembangan harga avtur yang terus bergerak dinamis.

Garuda juga menyiapkan langkah-langkah mitigasi melalui pengkajian optimalisasi frekuensi dan jadwal penerbangan di sejumlah rute, sebagai bagian dari upaya menjaga produktivitas kapasitas dan keberlangsungan operasional.

"Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional maskapai dan aksesibilitas layanan transportasi udara bagi masyarakat, sekaligus mendukung stabilitas ekosistem industri aviasi nasional," jelas Glenny.

Ke depan, Garuda Indonesia akan terus mencermati perkembangan geopolitik dan dinamika industri aviasi global, serta memastikan setiap langkah penyesuaian dilakukan secara adaptif guna menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan aksesibilitas layanan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan kebijakan kenaikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge sebagai salah satu komponen pembentuk harga tiket pesawat. Fuel surcharge naik 38% untuk jenis pesawat jet dan pesawat bermesin baling-baling.

Untuk menjaga harga tiket tetap terjangkau, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen. Kebijakan tersebut berlaku untuk tiket pesawat angkutan udara, niaga, berjadwal dalam negeri, serta kelas ekonomi.

Pemerintah juga telah memberikan bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini diperkirakan untuk memperkuat daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO).

Baca selengkapnya di detikFinance




(nor/nor)










Hide Ads