detikBali

Pemkot Kupang Gratiskan BPHTB dan PBG untuk Masyarakat Kurang Mampu

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pemkot Kupang Gratiskan BPHTB dan PBG untuk Masyarakat Kurang Mampu


Simon Selly - detikBali

Wali Kota Kupang, Christina Widodo saat diwawancarai di Kupang, Senin (20/10/2025).
Wali Kota Kupang Christian Widodo. (Foto: Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Wali Kota Kupang Christian Widodo menegaskan Pemerintah Kota Kupang telah menindaklanjuti instruksi Pemerintah Pusat terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Kalau BPHTB itu tempatnya di Bapenda, kalau masyarakat yang kurang mampu atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), mau tau syaratnya silahkan ke Bapenda," kata Christian," Rabu (6/5/2026).

Sementara untuk PBG, kata dia, pengurusan dilakukan di Dinas PUPR bagi masyarakat yang ingin melakukan pembangunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau PBG ke PUPR, ini kan dari pusat sudah minta memang sejak lama, tapi banyak daerah yang belum melaksanakan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut, langkah cepat Pemkot Kupang dalam melaksanakan kebijakan ini merupakan bentuk respons atas arahan pemerintah pusat.

"Makanya dengan melaksanakan itu kita melaksanakan instruksi dari pusat. Artinya ini sebuah prestasi, daerah kita merespon dengan cepat. Ada juga daerah yang belum pastinya," tambahnya.

Christian menjelaskan, sebelumnya pengurusan BPHTB dikenakan biaya 5 persen saat pertama kali warga membeli tanah. Potongan tersebut masuk ke Pemkot Kupang. Namun, dengan peraturan wali kota (perwali) terbaru, biaya itu ditiadakan.

"Jadi Perwali itu sudah saya tanda tangani sehingga BPHTB untuk MBR sudah digratiskan," katanya.

Persyaratan untuk mendapatkan fasilitas ini antara lain memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Kupang, Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan, serta dokumen lain yang dapat diperoleh di Bapenda Kota Kupang.

Selain BPHTB, Pemkot Kupang juga menggratiskan PBG bagi masyarakat kurang mampu. Christian menjelaskan, PBG merupakan bentuk baru dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"PBG itu izin untuk membangun, memperluas, atau merubah bangunan sesuai standar keamanan dan keselamatan. Nah itu bagi masyarakat kurang mampu itu sudah gratis atau nol," jelasnya.

Kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam mengurus legalitas tanah, bangunan, dan izin mendirikan rumah.

Ketua PSI NTT itu menegaskan kebijakan ini hanya berlaku bagi masyarakat kurang mampu.

"Atau yang kita sebutnya MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) di Kota Kupang itu sekarang sudah gratis," tukas Christian.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut serta memberikan edukasi kepada warga yang membutuhkan. Christian menegaskan informasi terkait kebijakan ini akan terus disampaikan kepada masyarakat, termasuk melalui media sosialnya.




(dpw/dpw)










Hide Ads