Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan aturan baru terkait biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 1041 Tahun 2026 dan mulai dapat diterapkan maskapai sejak 13 Mei 2026.
Dilansir detikFinance, aturan ini mengatur besaran biaya tambahan akibat fluktuasi harga bahan bakar penerbangan (avtur) pada tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerapan kebijakan dilakukan menyusul kenaikan harga avtur dalam beberapa waktu terakhir. Selain menjaga keberlangsungan operasional maskapai, kebijakan ini juga disebut tetap mempertimbangkan perlindungan konsumen.
Biaya tambahan yang diatur ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar penerbangan. Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10% hingga 100% dari tarif batas atas (TBA) dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku.
Adapun pada 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp 29.116 per liter. Maka, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan maksimal sebesar 50% dari TBA sesuai kelompok layanan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga avtur dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujar Lukman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2026).
Lukman menambahkan, maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan meski terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur. Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemenhub juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan transparan, akuntabel, dan memperhatikan kepentingan masyarakat.
Baca selengkapnya di detikFinance
(nor/nor)










































