detikBali

Pemprov NTB Pastikan Investor Marina Bay City Tak Tercatat

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pemprov NTB Pastikan Investor Marina Bay City Tak Tercatat


Ahmad Viqi - detikBali

Papan proyek Marina Bay City Lombok di Sekotong Lombok Barat. (Dok. Istimewa)
Foto: Papan proyek Marina Bay City Lombok di Sekotong Lombok Barat. (Istimewa)
Lombok Barat -

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan investor proyek Marina Bay City Lombok di Sekotong Lombok Barat tidak tercatat dalam data investasi di NTB.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB Ahsanul Halik menegaskan, bahwa kasus yang saat ini menjadi perhatian publik merupakan persoalan yang berada pada ranah perusahaan dan hubungan bisnis para pihak yang terlibat.

"Karena kasus ini telah masuk ke ranah hukum dan sedang ditangani Polda Bali, Pemerintah NTB menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum di sana," katanya, Rabu (3/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Halik menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan hubungan hukum dan hubungan bisnis antara perusahaan dengan para investor, bukan antara investor dengan Pemprov NTB maupun pemerintah kabupaten/kota.

ADVERTISEMENT

"Pemprov NTB tidak menjadi pihak dalam transaksi bisnis, pemasaran proyek, penghimpunan dana investor, penjualan properti, maupun hubungan kontraktual antara perusahaan dengan para investor," tegas dia.

Oleh karena itu, Halik berujar, persoalan yang terjadi merupakan tanggung jawab para pihak yang terlibat dan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, Irnadi Kusuma, memastikan bahwa berdasarkan data administrasi investasi yang dimiliki Pemprov NTB, perusahaan proyek Marina Bay City Lombok tidak tercatat sebagai investor yang menjalankan proses investasi dengan Pemprov NTB.

"Berdasarkan data yang kami miliki, perusahaan yang terkait dengan proyek tersebut tidak tercatat sebagai investor yang melakukan proses investasi melalui mekanisme yang menjadi kewenangan Pemprov NTB," tegas Irnadi.

Karena itu, proyek Marina Bay di Sekotong, Lombok Barat tidak dapat dikategorikan sebagai investasi daerah yang berada dalam proses fasilitasi maupun pengawalan investasi oleh Pemprov NTB.

Irnadi menambahkan bahwa setiap investasi yang masuk melalui jalur resmi akan tercatat dalam sistem pelayanan investasi, memperoleh fasilitasi pemerintah sesuai kewenangan yang dimiliki, serta menjalankan kewajiban administrasi dan pelaporan.

"Kejelasan status administrasi investasi sangat penting agar publik dapat membedakan antara persoalan yang terjadi pada suatu perusahaan dengan kondisi iklim investasi daerah secara keseluruhan," tegasnya.

Menurut Irnadi, Pemprov NTB menegaskan tetap berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh investor yang berinvestasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"NTB tetap terbuka bagi investor dari dalam maupun luar negeri yang berinvestasi secara legal, transparan, dan bertanggung jawab," tandasnya.

Sebelumnya, 3 bangunan resor proyek Marina Bay di Pantai Pengantap, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, dibongkar. Pembongkaran ketiga resor itu dilakukan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Lombok Barat karena bangunan melanggar batas sempadan pantai.

Kepala Dinas PUPR-PKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, mengatakan pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat sejak Minggu (31/5/2026). Sebelum dibongkar, Dinas PUPR-PKP Lombok Barat sudah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali kepada pengelola resort, tetapi pembangunan tetap dilanjutkan.

"Lokasi itu sebelumnya telah menerima tiga kali surat teguran," tutur Ratnawi, Selasa (2/6/2026).

Setelah teguran tidak diindahkan, Dinas PUPR-PKP menempuh jalur mediasi dengan pengelola resor. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut.

"Proses eksekusi berlangsung lancar tanpa adanya penolakan dari pihak pengelola resort karena itu sudah hasil mediasi selama beberapa kali," jelas Ratnawi.




(hsa/hsa)










Hide Ads