Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di dua perusahaan komponen otomotif di Jawa Timur. Kondisi tersebut dipicu rencana relokasi produksi oleh perusahaan induk yang berbasis di Jepang.
Dilansir detikFinance, Said Iqbal menuturkan kedua perusahaan tersebut berencana mengalihkan fokus bisnis ke pengembangan komponen kendaraan listrik. Produksi selanjutnya direncanakan dipindahkan ke Vietnam yang dinilai lebih mendukung pengembangan industri kendaraan listrik. Bila hal itu terjadi ribuan orang pekerja akan terdampak PHK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tidak menyebutkan nama perusahaan secara rinci, Said Iqbal mengungkapkan kedua perusahaan tersebut berinisial PT J dan PT S.
Yang jelas dari informasi yang dia kumpulkan dari kalangan serikat buruh, perusahaan induk dua perusahaan tersebut menilai pengembangan mobil listrik lebih produktif di Vietnam. Maka dari itu, perusahaan akan angkat kaki dari Indonesia.
"Karena di Indonesia rupanya mobil listrik, pabrik mobil listrik tidak kompetitif. Tapi di Vietnam sedang ada kebijakan pengembangan pabrik mobil listrik. Nah, dua perusahaan komponen otomotif di Pasuruan dan Mojokerto ini akan memindahkan sebagian. Ini baru diskusi awal. Informasi awal. Ini ribuan juga (yang bisa terkena (PHK)," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Minggu (21/6/2026).
"Jadi prinsipalnya di Jepang, akan memindahkan produksinya ke negara-negara yang lebih produktif dan mengubah diversifikasi produknya. Jadi mereka akan berfokus di mobil listrik yang pengembangannya dilakukan di Vietnam, bukan di Indonesia," lanjutnya.
Said Iqbal yang juga merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku sudah meminta FSPMI, serikat pekerja di bawah naungannya untuk berdiskusi dengan pihak perusahaan agar hak-hak para pekerja dapat terlindungi.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dengan memberikan laporan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto soal hal ini. Menurutnya, masalah yang terjadi pada kasus ini adalah berada pada tataran kebijakan kendaraan listrik dari pemerintah pusat.
PHK Pabrik Kertas
Masih di Jawa Timur, Said Iqbal mengungkapkan ada satu pabrik bubur kertas yang bakal melakukan PHK besar-besaran hingga 2.500 orang pekerja. Dia mengaku sudah terjun langsung ke Mojokerto untuk melakukan peninjauan langsung pada pabrik yang bernama PT Pakerin tersebut.
Dari hasil peninjauan, Said Iqbal mengungkapkan perusahaan sudah merumahkan 80% pekerjanya saat ini. Pekerja yang dirumahkan itu berpotensi akan segera kena PHK.
Usut punya usut, Said Iqbal mengatakan dari informasi yang dia dapatkan di lapangan, diduga perusahaan mengalami kekurangan modal karena modal disimpan pada bank yang ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pakerin, kata Said Iqbal, dananya tersangkut di bank yang sudah dilikuidasi itu sekitar Rp 800 miliar hingga Rp 1 triliun. Modal inilah yang seharusnya digunakan untuk operasi pabrik namun tak bisa diakses.
"Temuannya, 2.500 buruh yang terancam PHK itu diakibatkan ada modal. Modal dari PT Pakerin sekitar, informasinya saya dapat ya di lapangan, Rp 800 miliar sampai Rp 1 triliun modal kerjanya PT Pakerin disimpan di Bank Prima. Nah Bank Primanya dilikuidasi, ya akibat operasional yang tidak sanggup lagi oleh OJK," papar Said Iqbal.
Saat ini dana-dana PT Pakerin yang tersangkut di Bank Prima sedang diurus oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Selama dana itu belum bisa dicairkan, Said Iqbal bilang pabrik tidak bisa operasi dan akhirnya pekerja tak bisa bekerja dan juga mendapatkan upah.
Di sisi lain, pria yang juga merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengatakan para buruh sudah sepakat bila saat ini kena PHK. Asalkan, kesepakatan pesangon dan hak-hak lainnya untuk buruh bisa dipenuhi.
"Ketika saya tanya karyawan, bagaimana kalau PHK? Mereka setuju. Nah sudah ada kesepakatan, PHK, buruh yang sudah tidak bekerja itu, bersepakat dengan pimpinan perusahaan, mendapatkan pesangon 1,75 kali aturan. Jadi 1,75 kali aturan yang berlaku. Misal 1 tahun masa kerja, 1 bulan upah, 2 tahun masa kerja, 2 bulan upah, nanti dikali 1,75 sesuai masa kerjanya," papar Said Iqbal.
Masalahnya, saat ini pilihan PHK pun tak bisa dilakukan karena PT Pakerin belum mendapatkan dananya. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan seluruh pihak mulai dari pemerintah daerah dan juga pemerintah pusat untuk mendorong LPS mempercepat pencairan dana PT Pakerin yang tersangkut di Bank Prima.
Baca selengkapnya di detikFinance
(nor/nor)

