Sidang kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (22/1/2026). Terdakwa dalam kasus ini Ipda I Gde Aris Chandra Widianto dan Kompol I Made Yogi Purusa Utara.
Sejumlah saksi dihadirkan jaksa penuntut, salah satunya saksi ahli dari Rumah Sakit Bhayangkara, dokter Baiq Widaning Dwi Anjani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi ahli mengatakan luka pada wajah Brigadir Muhammad Nurhadi, identik dengan cincin batu akik milik terdakwa Ipda I Gde Aris Chandra Widianto.
"Iya, dari bentuk dan ukuran," kata Baiq Widaning, Kamis (22/1/2026).
Saksi mengatakan itu ketika diperlihatkan cincin batu akik berwarna hijau milik terdakwa Ipda Aris Chandra, dengan luka yang dialami Brigadir Nurhadi pada bagian wajahnya.
Luka bagian wajah Nurhadi itu ditayangkan jaksa di ruang persidangan. Luka itu terdapat di atas alis, bawah alis, hidung, dan bawah mata.
Cincin batu akik itu baru pertama kali dilihat saat di ruang sidang. Kendati demikian, ia memastikan luka pada wajah yang dialami Nurhadi persis dengan cincin batu akik tersebut.
"Kemungkinan besar. Dilihat dari bentuk dan ukuran," ungkapnya.
Baiq Widaning Dwi Anjani merupakan dokter yang melakukan pemeriksaan luar terhadap jasad Nurhadi di RS Bhayangkara.
Ia memperkirakan Nurhadi sudah tewas lebih dari enam jam. "Lebih dari enam jam. Kondisi mayat sudah kaku. (Dengan kondisi itu korban diperkirakan) meninggal sekitar enam jam," sebutnya.
Saat melakukan pemeriksan luar, sejumlah luka ditemukan pada tubuh korban. Di antaranya luka di bagian wajah, leher belakang, kaki dan tangan. Luka itu, menurutnya, akibat benda tumpul dan luka itu terjadi sebelum korban tewas.
"Menurut saya, saya bisa menyimpulkan akibat benda tumpul," ujarnya.
Sementara, terdakwa Ipda I Gde Aris Chandra Widianto tidak membantah keterangan saksi ahli tersebut. Begitu juga dengan terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama, tidak membantah keterangan saksi.
"Cukup Yang Mulia," timpal kedua terdakwa secara bergantian.
Diketahui, Brigadir Nurhadi meninggal di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, setelah pesta minuman keras dan narkotika bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris serta dua perempuan, yakni Misri Puspita Sari dan Meylani Putri, Rabu (16/4/2025) malam.
Dua perempuan itu disebut disewa oleh Kompol Yogi dan Ipda Aris. Dalam perkara ini, Misri Puspita Sari juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belum mulai diadili. Berkasnya hanya baru dinyatakan lengkap saja.
(hsa/hsa)










































