detikBali

Dokter Forensik Ungkap Luka Fatal Penyebab Tewasnya Brigadir Nurhadi

Terpopuler Koleksi Pilihan

Dokter Forensik Ungkap Luka Fatal Penyebab Tewasnya Brigadir Nurhadi


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Dokter forensik Arfi Samsun saat dihadirkan menjadi saksi di PN Mataram terkait kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kamis (22/1/2025).
Dokter forensik Arfi Samsun saat dihadirkan menjadi saksi di PN Mataram terkait kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kamis (22/1/2025). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Dokter forensik Universitas Mataram (Unram), Arfi Samsun, mengungkap adanya dua luka fatal pada tubuh Brigadir Muhammad Nurhadi selain penyebab kematian karena tenggelam. Hal itu disampaikan Arfi saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (22/1/2026).

Dalam perkara ini, terdakwa yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto.

Arfi menjelaskan dirinya melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi di TPU Peresak, Lombok Barat, pada 1 Mei 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah jenazah diangkat dari dalam kuburnya, kemudian dilakukan pemeriksaan," kata Arfi.

ADVERTISEMENT

Pemeriksaan luar menemukan sejumlah luka di tubuh korban, mulai dari kepala hingga kaki. Di bagian kepala terdapat luka di pelipis kiri dan kanan serta di bawah mata. Luka dan memar juga ditemukan di leher sebelah kiri, kedua lengan, serta luka lecet tekan di kaki.

"Setelah itu, kami lanjutkan dengan pemeriksaan dalam atau autopsi," sebutnya.

Hasil autopsi menunjukkan otak korban berwarna kehitaman yang disimpulkan sebagai pendarahan. Selain itu, ditemukan luka lecet tekan di bibir korban. Arfi juga mengungkap tulang lidah Brigadir Nurhadi ditemukan patah dan disertai endapan darah.

"Itu disertai dengan adanya endapan darah," katanya.

Selain tulang lidah, tulang leher pertama atau atlas korban juga ditemukan patah.

"Setelah kami amati, ternyata ada fraktur pada tulang fraktur tersebut pecah. Kemudian ada pecahannya di salah satu sisi bagian kiri," ucap Arfi.

Pada bagian dada kanan ditemukan resapan darah, namun tulang rusuk dan organ lainnya masih utuh. Sementara organ perut sudah tidak bisa diamati secara sempurna. Di bagian kaki, tidak ditemukan tulang yang patah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Arfi menyimpulkan terdapat luka fatal injury dan non injury pada tubuh korban.

"Luka fatal non-injury itu patah tulang lidah dan tulang leher," ujarnya.

Hasil pemeriksaan diatom menyimpulkan Brigadir Nurhadi meninggal akibat tenggelam atau masuknya air ke dalam organ tubuh. Namun, Arfi menegaskan adanya kekerasan tumpul di leher dan kepala korban.

"Namun juga, saya memberikan statemen bahwa, kondisi lain yang tidak bisa dipisahkan dari peristiwa ini adalah adanya kekerasan tumpul di area leher dan di kepala," imbuhnya.

Dengan luka fatal tersebut, Arfi menyebut korban tetap bisa meninggal meski tidak tenggelam dan hanya dapat bertahan 5 hingga 15 menit akibat kekurangan oksigen. Patahnya tulang lidah korban, menurut Arfi, disebabkan tekanan keras.

"Tekanan yang sifatnya keras. Cekikan, pukulan juga termasuk," katanya.

Luka Wajah dan Cincin Akik

Dalam persidangan, Arfi juga mengungkap kemiripan antara luka di wajah Brigadir Nurhadi dengan cincin batu akik warna hijau yang diperlihatkan jaksa.

"Bisa (mirip)," kata Arfi.

Luka tersebut terlihat di atas alis, bawah alis, hidung, dan bawah mata, yang menurut Arfi merupakan luka lecet tekan. Bentuk luka menunjukkan bentuk benda yang digunakan.

Sebelumnya, saksi ahli dari RS Bhayangkara, dokter Baiq Widaning Dwi Anjani, juga menyebut luka di wajah korban identik dengan cincin akik warna hijau milik Ipda I Gde Aris Chandra.

"Iya, kemungkinan besar. Dilihat dari bentuk dan ukuran," ujarnya.

Diketahui, Brigadir Nurhadi meninggal di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, usai pesta minuman keras dan narkotika bersama Kompol Yogi, Ipda Aris, serta dua perempuan pada Rabu (16/4/2025) malam. Salah satu perempuan tersebut, Misri Puspita Sari, telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum diadili.




(dpw/dpw)











Hide Ads