detikBali

Bolak-balik Status Tahanan Yaqut Ancam Reputasi KPK

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Bolak-balik Status Tahanan Yaqut Ancam Reputasi KPK


Tim detikNews - detikBali

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) usai berstatus tahanan rumah dari  (19/3/2026) atas permohonan keluarga. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). (Foto: ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)
Jakarta -

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di Rutan KPK hari ini usai sempat menjadi tahanan rumah. Perubahan status penahanan dalam waktu singkat itu memicu sorotan dan dinilai mengancam reputasi KPK.

Yaqut ditahan usai menjadi tersangka kasus korupsi kuota haji. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka.

Melansir detikNews, berikut timeline perubahan status tahanan Yaqut hanya dalam hitungan hari:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

12 Maret 2026: Ditahan Usai Praperadilan Kandas

Yaqut ditahan KPK sejak Kamis (12/3), sehari setelah praperadilannya ditolak pengadilan. KPK menyebut penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan kecukupan alat bukti.

ADVERTISEMENT

"Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep mengatakan seluruh bukti akan diuji di persidangan. Ia juga menegaskan penetapan tersangka terhadap Yaqut telah sah secara formil setelah gugatan praperadilan ditolak.

"Secara formil, apa yang dilakukan penyidik KPK telah diuji dalam sidang praperadilan... Artinya, bahwa penetapan tersangka... sudah benar secara formil," terangnya.

19-21 Maret 2026: Hilang dari Rutan, Ternyata Jadi Tahanan Rumah

Keberadaan Yaqut yang tidak lagi di Rutan KPK terungkap saat momen Lebaran. Informasi itu disampaikan Silvia Rinita Harefa usai menjenguk suaminya, Immanuel Ebenezer (Noel), Sabtu (21/3).

"Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia.

Menurutnya, para tahanan lain mempertanyakan keberadaan Yaqut.

"Semuanya pada tahu mengenai itu, katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan," ujarnya.

KPK kemudian membenarkan status Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3).

"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan... dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Pengalihan itu dilakukan atas permohonan keluarga dan bersifat sementara sesuai ketentuan KUHAP.

23 Maret 2026: Dikembalikan ke Rutan

Empat hari menjalani tahanan rumah, KPK mengalihkan kembali penahanan Yaqut ke Rutan KPK pada Senin (23/3). Sebelum itu, Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto.

"Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," kata Budi.

Setelah tes kesehatan, Yaqut kembali resmi ditahan di Rutan KPK hari ini. Ia mengakui pengalihan penahanan sebelumnya merupakan permintaan keluarga.

"Permintaan kami," kata Yaqut.

Ia juga sempat memanfaatkan momen itu untuk bertemu ibunya saat Lebaran.

"Alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," ujarnya.

KPK menjelaskan pengalihan penahanan dipengaruhi faktor kesehatan dan strategi penanganan perkara. Hasil asesmen menunjukkan Yaqut mengidap GERD akut dan asma.

"Banyak ya selain dari apa namanya kondisi kesehatan. Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut... juga mengidap asma," kata Asep.

Ia menambahkan pengalihan juga terkait strategi agar proses penyidikan berjalan lancar dan cepat.

Kritik Publik: MAKI hingga Eks Penyidik KPK

Pengalihan status tahanan Yaqut memicu kritik. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK.

"Hari ini saya mengirimkan lima banner piagam penghargaan kepada KPK. Selamat atas pemecahan rekor..." kata Boyamin.

Ia menilai langkah tersebut menimbulkan kesan diskriminatif dan memicu kemarahan publik.

"Nah, kalau kemudian pernah ditahan dan sehat dan kemudian dialihkan penahanan rumah ini menimbulkan diskriminasi dan merusak sistem," ujarnya.

Meski Yaqut kini kembali ke rutan, Boyamin tetap mengirim spanduk sebagai pengingat.

"Meskipun YCQ sudah balik rutan KPK, namun banner tetap diperlukan" katanya.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap juga menilai polemik ini berdampak pada citra lembaga.

"Walau akhirnya KPK mencabut status tahanan rumah. Namun nasi sudah menjadi bubur," kata Yudi.

Ia menekankan pentingnya percepatan penanganan perkara agar kepercayaan publik dapat kembali.

"Jawaban apa pun dari KPK sudah tidak akan digubris publik, haruslah mempercepat kasus kuota haji agar segera dibawa ke pengadilan," ujarnya.




(dpw/dpw)











Hide Ads
LIVE