detikBali

Terdakwa Bongkar Mark-Up Dana FORMI Denpasar, Ngaku Ditekan Ida Bagus Mataram

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Terdakwa Bongkar Mark-Up Dana FORMI Denpasar, Ngaku Ditekan Ida Bagus Mataram


Wibhi Leksono - detikBali

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah FORMI Denpasar, Ni Nyoman Sujati, saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar, Rabu (25/3/2026).
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah FORMI Denpasar, Ni Nyoman Sujati, saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar, Rabu (25/3/2026). (Foto: Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Denpasar, Ni Nyoman Sujati, blak-blakan di persidangan. Ia mengakui adanya praktik penggelembungan anggaran dan penggunaan nota tidak sesuai, namun menyebut semua itu dilakukan karena tekanan atasannya, Ida Bagus Mataram.

Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (25/3/2026). Sujati menegaskan dirinya hanya menjalankan perintah sebagai Kepala Sekretariat FORMI Denpasar periode 2019-2020, dengan tugas utama di bidang administrasi.

"Saya hanya menjalankan perintah atasan," ujarnya di hadapan majelis hakim Putu Gede Novyarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan, selama bertugas di sekretariat FORMI Denpasar pada 2019-2020, pihaknya menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Denpasar sekitar Rp 2,5 miliar.

ADVERTISEMENT

Namun, dalam praktiknya, dana tersebut lebih dulu dicairkan, sementara laporan pertanggungjawaban (LPJ) disusun belakangan untuk menyesuaikan penggunaan anggaran.

"Uang sudah diambil, baru LPJ dibuat untuk menyesuaikan," tambahnya.

Dalam proses penyusunan laporan itu, Sujati mengaku diminta menyesuaikan angka agar sesuai dengan dana yang telah dicairkan, meski tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

"Saya disuruh mengatur saja. Misalnya anggaran permainan tradisional dari 10 dibuat jadi 50," ungkapnya.

Ia juga mengakui adanya penggunaan nota yang tidak sesuai dengan transaksi riil. Nota-nota tersebut dikumpulkan oleh bendahara dan diserahkan ke sekretariat untuk disusun dalam laporan keuangan.

"Ada nota kosong yang tidak terbaca, saya diminta mencari nota dari rekanan," ujarnya.

Menurutnya, nota kosong tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran agar laporan terlihat sesuai dengan dana yang telah dicairkan.

"Nota itu untuk memenuhi kekurangan di anggaran," tambahnya.

Selain itu, Sujati mengungkap dirinya kerap diminta menjalankan tugas di luar kewenangannya, termasuk membantu pekerjaan bendahara, meski secara struktur ia hanya bertugas sebagai sekretaris.

"Saya diminta membantu, padahal bukan bagian bendahara," katanya.

Ia mengaku menjalankan semua itu karena merasa memiliki tanggung jawab membantu atasan, sekaligus karena adanya tekanan. Ia bahkan menyebut sempat dihadapkan pada ancaman kehilangan pekerjaan jika tidak mengikuti arahan.

"Kalau tidak, saya bisa kehilangan pekerjaan," ucapnya.

Penasihat Hukum: Semua Atas Perintah

Penasihat hukum terdakwa, Agra Rinustefa, menyatakan seluruh tindakan kliennya dilakukan atas perintah langsung Ida Bagus Mataram, bukan inisiatif pribadi.

Menurutnya, dalam fakta persidangan terungkap bahwa setiap kali terdakwa melakukan pengambilan uang, ia selalu menghadap ke ruangan Ida Bagus Mataram.

"Setiap pengambilan uang, terdakwa selalu menghadap ke Pak Bagus Mataram. Itu perintah langsung, bukan inisiatif terdakwa," ujarnya.

Ia juga menyebut kliennya menyaksikan langsung adanya pemotongan uang oleh Ida Bagus Mataram setelah pencairan dilakukan.

"Terdakwa melihat langsung uang itu dipotong. Bahkan ada saksi fakta yang melihat amplop berisi uang yang awalnya tebal menjadi berkurang setelah keluar dari ruangan," katanya.

Saksi yang dimaksud, lanjut dia, merupakan bendahara FORMI yang juga mengetahui alur pengelolaan dana tersebut.

Selain itu, ia menegaskan bahwa penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai, termasuk penggelembungan nilai nota, dilakukan untuk menyesuaikan kekurangan dana akibat pemotongan tersebut.

"Untuk menutup kekurangan, terdakwa diperintahkan menaikkan nilai nota. Misalnya dari Rp 5.000 menjadi Rp 10.000," jelasnya.

Agra juga menekankan bahwa kliennya tidak pernah menikmati hasil dari dana hibah tersebut.

"Fakta persidangan menunjukkan tidak ada satu rupiah pun yang dinikmati terdakwa. Tidak ada aliran dana ke rekening pribadi, tidak ada bonus atau fee," tegasnya.

Ia menilai, dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur memperkaya diri sendiri tidak terpenuhi pada diri terdakwa.

"Kalau pun ada pihak yang diuntungkan, itu adalah orang lain, dan itu pun atas perintah," ujarnya.

Pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta tersebut dalam menjatuhkan putusan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat Ida Bagus Mataram, mantan Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar sekaligus Ketua FORMI Denpasar.




(dpw/dpw)










Hide Ads