detikBali
Buleleng

Kuasa Hukum Tersangka Pemerkosaan di Panti Asuhan Beberkan Kronologi

Terpopuler Koleksi Pilihan
Buleleng

Kuasa Hukum Tersangka Pemerkosaan di Panti Asuhan Beberkan Kronologi


Made Wijaya Kusuma - detikBali

Tim kuasa hukum tersangka Jro Mangku Wijaya, Gede Pasek Suardika (tengah) dkk. dalam konferensi pers, Jumat (3/4/2026).
Foto: Tim kuasa hukum tersangka Jro Mangku Wijaya, Gede Pasek Suardika (tengah) dkk. dalam konferensi pers, Jumat (3/4/2026). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan penganiayaan di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Gede Pasek Suardika (GPS), membeberkan kronologi peristiwa berdasarkan keterangan kliennya terkait laporan korban berinisial PAM.

Menurut GPS, peristiwa yang kemudian disebut sebagai penganiayaan itu bermula saat Hari Raya Nyepi. Ia menyebut korban diketahui pergi dari panti sejak pagi hingga sore hari dan sempat dicari, tapi tidak ditemukan.

"Versi tersangka, saat Nyepi anak ini pergi dari pagi sampai sore, dicari tidak ketemu. Ternyata yang bersangkutan berada di salah satu rumah di dekat sini (Desa Jagaraga) bersama pacarnya. Itu yang membuat tersangka marah," ujar GPS, Jumat (3/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah kejadian tersebut, dilakukan pertemuan dengan keluarga serta pemeriksaan terhadap kedua pihak. Dalam proses itu, kata GPS, keduanya mengakui telah terjadi hubungan badan.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku terjadi persetubuhan atas dasar suka sama suka. Usianya juga hampir sama," katanya.

GPS menambahkan, reaksi emosional kliennya atas peristiwa itu kemudian dinilai sebagai tindakan penganiayaan. Namun, menurutnya, tindakan tersebut lebih sebagai bentuk pembinaan.

"Atas peristiwa itu tentu tersangka marah. Yang disebut menganiaya itu, menurut versi kami, lebih pada pembinaan karena dianggap kesalahannya sudah berlebihan," jelasnya.

Lebih lanjut, GPS mengungkapkan pihak keluarga laki-laki sempat datang ke panti untuk mencari penyelesaian damai agar persoalan tidak berlanjut ke ranah hukum. Bahkan, sempat muncul wacana untuk menikahkan keduanya. Namun, rencana tersebut tidak terealisasi. Korban kemudian dipulangkan dan dijemput oleh keluarganya.

"Waktu dijemput suasananya baik-baik saja. Setelah itu baru ada laporan," imbuhnya.

GPS turut menyoroti perkembangan pasal dalam kasus ini yang disebutnya mengalami perubahan dari dugaan penganiayaan menjadi dugaan pelecehan seksual.

"Pasalnya berkembang belakangan. Namun semua itu harus diuji dalam proses hukum formal," tegasnya.

GPS mengingatkan agar penanganan kasus tetap memperhatikan kondisi psikologis anak-anak panti. "Jangan sampai niat melindungi justru menimbulkan tekanan psikologis. Ada anak yang merasa tidak nyaman di tempat baru," katanya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan penganiayaan hingga pemerkosaan terhadap anak di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan ketua yayasan I Made Wijaya alias Jro Mangku Wijaya Dangin (57) sebagai tersangka dan langsung menahannya.

"Kami harus melakukan penahanan karena ada informasi dan indikasi bahwa si tersangka berupaya untuk melakukan intimidasi kepada korban-korban yang lain sehingga korban-korban itu tidak mau memberikan keterangan secara terbuka," ungkap Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, Kamis (2/4/2026).

Polisi menilai langkah penahanan terhadap Wijaya penting dilakukan untuk mencegah tekanan lanjutan terhadap para korban. Sejak awal penanganan, polisi juga memprioritaskan pengamanan anak-anak penghuni panti tersebut untuk menghindari potensi intimidasi.

"Keamanan dan kepentingan anak menjadi prioritas agar mereka tidak mendapat tekanan dan bisa mengungkap fakta yang sebenarnya," ujar Ruzi.

Polisi juga mengungkap fakta baru dalam penangan kasus penganiayaan dan pemerkosaan di Panti Asuhan Ganesha Sevanam. Tersangka diduga melancarkan aksi bejatnya berulang kali. Ada tujuh orang anak panti asuhan yang diduga menjadi korban kekerasan fisik maupun seksual.

"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa tersangka tidak hanya melakukan kejahatan terhadap satu korban saja, melainkan juga melakukan terhadap sejumlah anak yang berada dalam pengasuhannya," ungkap Ruzi.

Ruzi mengungkapkan tujuh korban itu berusia antara 12 hingga 21 tahun. Satu korban yang masih berusia 16 tahun bahkan diperkosa berulang kali di panti asuhan dan sejumlah penginapan di Denpasar, Badung, hingga Tabanan.

"Rinciannya kami tetap akan melaksanakan pendalaman dan penyidikan terhadap informasi yang telah diberikan," jelasnya

Menurut Ruzi, korban juga mengaku mendapatkan kekerasan fisik pada 26 Maret 2026. Saat itu, korban bersama penghuni panti lainnya dikumpulkan ke dalam sebuah ruangan. Wijaya diduga mencekik leher korban menggunakan kabel karena pergi keluar dari panti asuhan tanpa izin.




(hsa/hsa)










Hide Ads