detikBali

Tiga Emak-emak di Lombok Nekat Jual Emas Palsu, Modusnya Tak Bikin Curiga

Terpopuler Koleksi Pilihan

Tiga Emak-emak di Lombok Nekat Jual Emas Palsu, Modusnya Tak Bikin Curiga


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Tiga wanita ditangkap polisi di Lombok Utara, NTB, karena menjual emas palsu.
Tiga wanita ditangkap polisi di Lombok Utara, NTB, karena menjual emas palsu. (Foto: Dok. Polres Lombok Utara)
Lombok Utara -

Satreskrim Polres Lombok Utara mengamankan tiga emak-emak asal Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjual emas palsu.

"Kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus menjual emas palsu di wilayah Bayan (Lombok Utara)," ujar Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, Rabu (29/4/2026).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial S (46), M (56), dan MA (45). Kasus ini terbongkar setelah salah satu pelaku mendatangi toko milik korban untuk menjual sebuah cincin pada Selasa (21/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku datang dengan membawa nota pembelian dari toko emas sehingga korban tak menaruh curiga. Korban kemudian membeli cincin tersebut seharga Rp 2.850.000.

ADVERTISEMENT

"Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, cincin tersebut emas palsu," katanya.

Beberapa hari kemudian, pelaku lain kembali datang ke toko korban dengan modus serupa. Kali ini, korban curiga dan aksi pelaku diketahui.

Setelah diinterogasi, pelaku kedua mengaku datang ke lokasi diantar oleh pelaku pertama yang sebelumnya telah berhasil menipu korban.

"Keduanya langsung diamankan dan korban melaporkannya ke kepolisian," sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap dua pelaku, polisi kemudian mengungkap keterlibatan satu pelaku lain yang menjalankan aksi serupa. Polisi menelusuri keberadaan pelaku dan mengamankannya di wilayah Narmada, Lombok Barat.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita lima cincin emas palsu, nota pembelian palsu dari toko emas, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

"Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan dengan cara menjual emas palsu disertai nota untuk meyakinkan korban," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

"Saat ini, ketiga pelaku telah kami amankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandasnya.




(dpw/dpw)










Hide Ads