detikBali

Mami-Pemilik Kafe di Gianyar Ditangkap Polisi gegara Rekrut 9 Anak Jadi LC

Terpopuler Koleksi Pilihan

Mami-Pemilik Kafe di Gianyar Ditangkap Polisi gegara Rekrut 9 Anak Jadi LC


Aryo Mahendro - detikBali

Kapolres Gianyar AKBP Chandra Kesuma saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang di Mapolres Gianyar, Kamis (30/4/2026). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Kapolres Gianyar AKBP Chandra Kesuma saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang di Mapolres Gianyar, Kamis (30/4/2026). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Gianyar -

Kepolisian Resor (Polres) Gianyar menangkap pemilik kafe bernama I Wayan Brena dan Ni Wayan Ayu Ningsih yang kerap disebut sebagai 'mami'. Dua orang itu diduga merekrut sembilan anak untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) di kafe milik Brena.

"Dua tersangka itu mengakui telah mempekerjakan sembilan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu," kata Kapolres Gianyar AKBP Chandra Kesuma saat konferensi pers di kantornya, Kamis (30/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sembilan anak yang dipekerjakan sebagai LC oleh Brena dan Ningsih, masing-masing berinsial MA (14), DSA (15), DR (17), SAW (17), SM (14), LTS (14), AP (16), APA (13), dan RNP (13). Mereka dipekerjakan di kafe Changi Sari, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, sejak Juli 2025.

Chandra mengungkapkan kasus ini terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan dua bulan lalu. Ketika itu, polisi memeriksa kelengkapan identitas Brena, Ningsih, dan seluruh karyawan di kafe tersebut. Menurut Chandra, sembilan anak yang bekerja di kafe itu tidak dapat menunjukkan KTP.

ADVERTISEMENT

"Brena dan Ningsih juga tidak dapat menunjukkan kontrak kerjanya," kata Chandra.

"Brena ini pemilik kafe. Sedangkan Ningsih ini maminya," imbuhnya.

Polisi kemudian menggiring Brena dan Ningsih ke Mapolres Gianyar. Kepada polisi, Brena dan Ningsih mengaku tidak sengaja mencari gadis di bawah umur untuk dijadikan LC. Keduanya menyebut satu dari sembilan anak itu datang ke kafe untuk mencari pekerjaan.

Korban, Chandra berujar, mengaku mendapat informasi dari seseorang tentang kesempatan kerja di kafe milik Brena. Para pekerja di kafe itu diiming-imingi gaji Rp 3 juta dari jumlah botol minuman keras yang terjual.

"Modus para tersangka ini memanfaatkan kebutuhan korban dengan iming gaji Rp 3 juta. Memang tidak ada paksaan tapi ada bujuk rayu dari para tersangka ke korban," ujar Chandra.

Saat ini, para anak-anak yang dipekerjakan sebagai LC tersebut mendapat pendampingan psikolog. Sejauh ini, polisi menyebut aktivitas di kafe itu belum mengarah pada praktik prostitusi yang melibatkan sembilan anak tersebut.

"Terhadap para tersangka kami sangkakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara. Nanti kalau hasil penyidikan ada fakta lain, akan kami tambahkan pasalnya," pungkasnya.




(iws/iws)











Hide Ads