Pengacara Gusti Pisdon, Nikolas Ke Lomi, membantah kliennya menerima uang dari terdakwa atau kontraktor Hironimus Sonbay dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret sejumlah jaksa di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bantahan itu merespons pernyataan yang disampaikan dalam sidang pledoi terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang, Selasa (28/4/2026) malam.
"Sebagaimana apa yang disampaikan oleh Pak Fransisco dalam persidangan, itu tidak benar bahwa klien kami menerima uang dari kliennya Hironimus Sonbay," ujar Nikolas saat konferensi pers di Kota Kupang, NTT, Jumat (30/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nikolas mengatakan, berdasarkan konfirmasi kepada Gusti Pisdon, kliennya tidak pernah menerima uang dari Roni untuk kemudian diserahkan kepada Kajari Medan, Sumatera Utara, Ridwan Sujana Angsar.
"Jadi menurut klien kami, itu adalah kebohongan," jelas Nikolas.
Ia menilai, sebagai advokat, setiap pernyataan dalam persidangan seharusnya didasarkan pada bukti yang dapat diuji kebenarannya.
"Sehingga kami sudah buat laporan polisi tentang pencemaran nama baik atau penghinaan," kata Nikolas.
Salah satu pengacara Gusti, Bildad Thonak, menambahkan laporan polisi tersebut telah dilayangkan ke Mapolda NTT dengan terlapor Fransisco Bessie. Menurut Bildad, pernyataan Fransisco tidak pernah muncul dalam fakta persidangan, baik saat pemeriksaan saksi Gusti maupun terdakwa Roni.
"Kemudian kami sudah mengecek keterangan Hironimus Sonbay bahwa dia tidak pernah memberikan keterangan bahwa ada aliran-aliran uang itu," kata Bildad.
Terpisah, Fransisco Bessie menyatakan laporan terhadap dirinya merupakan hak pihak pelapor. Ia mengaku tidak mempermasalahkan laporan tersebut.
"Itu hak mereka, saya besar karena bekerja dengan benar. Saya ketawa (tertawa) saja soal laporan itu," pungkas Fransisco.
Dalam perkara ini, nama Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar dan Koordinator Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati NTT Noven Verderikus Bulan turut terseret dalam dugaan pemerasan terhadap Roni.
Dugaan tersebut mencuat dalam pembacaan nota pledoi oleh kuasa hukum Roni, Fransisco Bessie, di PN Tipikor Kupang, Selasa (28/4/2026) malam.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan dengan anggota Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja. Terdakwa dalam perkara ini adalah Roni, Didik, dan Hendro Ndolu.
"Sejak awal kasus ini terlalu dipaksakan karena terdakwa sudah banyak menyetorkan uang kepada oknum jaksa, yaitu Ridwan Sujana Angsar yang pada waktu itu menjabat sebagai Kajari Oelamasi, Kabupaten Kupang," ujar Fransisco saat membacakan nota pledoi, Senin.
Fransisco mengungkapkan, Ridwan disebut menerima uang Rp 140 juta pada 2022 yang dibayar bertahap. Pembayaran pertama Rp 50 juta dilakukan di Hotel Sasando, Kota Kupang. Pembayaran kedua sebesar Rp 50 juta diserahkan melalui seseorang bernama Gusty Pisdon di rumahnya di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.
Selanjutnya, Ridwan bertemu Roni di Hotel Naka. Dalam pertemuan itu, Ridwan menyebut uang yang diterimanya hanya Rp 40 juta. Roni kemudian menelepon Gusty untuk menanyakan sisa uang tersebut.
Gusty mengaku telah memberikan Rp 10 juta kepada Benfrid Foeh, yang belakangan diketahui sebagai jaksa. Ridwan juga disebut sempat bertemu terdakwa Didik di GOR Oepoi, Kota Kupang, dan meminta tambahan uang Rp 50 juta.
"Yang pada saat itu jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar sampaikan bahwa saya tidak mau tahu, kalian berdua (Rony dan Didik) harus siapkan uang Rp 50 juta, besok harus serahkan kepada saya karena ada keperluan di Jakarta," tutur Fransisco.
(dpw/dpw)












































